Di masa pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan. Yakni sebesar Rp2,3 Triliyun dari target Rp2,1 Trliyun target yang ditetapkan.
Dari jumlah tersebut termasuk di dalamnya pajak daerah yang realisasinya hanya Rp 1,9 Triliyun dari target Rp 2,1 Triliyun yang ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Pemda Kab Bekasi, Herman Hanafi, mengatakan kepada Swatantranews.com, memang ada pajak daerah yang terdampak Pandemi Covid-19 sehingga realisasinya tidak mencapai target. Yaitu Pajak Hiburan yang ditargetkan sebesar 13,7 M, T?terealisasi hanya Rp. 5,3 M.
Kemudian Pajak Hotel yang ditargetkan Rp 26 M realisasinya Rp 16,3 M. Demikian halnya Pajak Restoran yang ditargetkan Rp 136 Milyar realisasinya Rp 122. Sedangkan Pajak Parkir yang ditargetkan Rp 11,5 Milyar terealisasi Rp 8 Milyar.
“Penurunan tersebut disebabkan dari pandemi Covid-19.” Ujar Herman Hanafi diruang kerjanya. Jum’at (22/01).
Seperti diketahui, sejak bulan Maret tahun 2020 hingga saat ini, wabah covid-19 menyerang Kab. Bekasi dan Indonesia pada umumnya. Sehingga banyak tempat hiburan, restotan maupun mall dan hotel yang ditutup atau dibatasi jam kerja maupun jam operasionalnya. Menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang diberlakukan.
“Jadi memang di tahun 2020 lalu ada pajak yang tidak mencapai target, tapi ada juga yang melebihi target. Dengan demikian target pajak daerah dan PAD secara keseluruhan tercapai dan bahkan melebihi target,” katanya.
(2HI)