BANG EMOK TIDAK BISA DIHAPUS

Sukawangi, Swatantranews.com

Sosialisasi 4 (empat) pilar kebangsaan yang meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, terus dilakukan oleh Putri Anetta Komarudin, anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Selain mensosialisasikan 4 pilar, Putri Anetta Komarudin juga menjelaskan mitra kerja, tupoksi komisi XI serta menyerap aspirasi masyarakat, khususnya mereka yang hadir dalam acara sosialisasi. Yang dilaksanakan di Aula Desa Suka Daya, Kecamatan Sukawangi. Senin (15/03).

Diantara aspirasi yang disampaikan, keberadaan Bank Emok mendapat perhatian tersendiri dari anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar ini. Hal itu dikarenakan salah satu tupoksi komisi XI, yakni masalah keuangan dan Menteri Keuangan menjadi salah satu mitra kerjanya selain dari Perbankan Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami berharap, Ibu dapat mengupayakan penghapusan Bank Emok. Karena banyak merugikan masyarakat. Pinjam ke Bank Emok bukan malah kaya malah tambah sengsara.” Ujar Minoh Marfu’ah kepada Putri Anetta Komarudin dalam sesi tanya jawab.

Menurut Putri Anetta Komarudin, keberadaan Bank Emok tidak bisa dihapuskan. Karena keberadaannya berada dalam pengawasan OJK.

“Kita harus mengetahui Bank Emok yang legal dan tidak.” Ujar Putri Anetta Komarudin.

Dipaparkan oleh Putri Anetta, bahwa bank emok adalah jasa perkreditan dari perbankan, baik dari Bank Negeri atau Swasta Nasional maupun BPR. Walaupun ada juga dari rentenir.

“Semua jasa kredit, ditengah masyarakat selalu disebut Bank Emok. Sekalipun itu resmi dari pemerintah. Seperti Bank, BPR dan PNM (Permodalan Nasional Madani).” Ujar Putri Anetta.

Putri Anetta mengingatkan kepada masyarakat, untuk menggunakan pinjaman atau kredit dari Bank Emok untuk usaha dan sebelum mengajukan permohonan kredit, masyarakat harus memahami kemampuan keuangannya.

Kedepannya, Anggota DPR-RI dari Fraksi Golkar ini akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Bank Emok, bersama OJK. Agar masyarakat Kabupaten Bekasi memahami mana Bank Emok yang legal dan tidak legal serta masyarakat tahu kemana harus mengadu apabila ada permasalahan.

(RED)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *