Kabupaten Bekasi, Swatantranews
Camat Tambun Utara, Najmudin, dalam rapat minggon yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Tambun Utara, mengungkapkan bahwa perbedaan data antara Sat Gas Covid-19 Polres Metro Bekasi dengan Pemerintah kecamatan, khususnya Pemerintah Desa lebih disebabkan oleh Data Satgas Covid-19 adalah hasil test Covid 19, seperti PCR dan lain-lain.
“Intinya ada 3 tahapan untuk dinyatakan pasien Covid-19.” Ujar Najmudin kepada swatantranews.com usai memimpin rapat minggon yang di hadiri oleh unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Seperti dari Polsek Tambun, yang dihadiri langsung oleh Kapolsek, AKP Rusnawati, Dan Ramil Tambun Selatan, serta lurah se-Kecamatan Tambun Utara, Kepala Puskesmas, BPD, lurah / Kepala Desa dan tamu undangan lainnya. Rabu (23/06).
Lebih lanjut Najmudin mengajak seluruh elemen masyarakat untum menerapkan protkol kesehatan serta melaksanakan intruksi Bupati Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan standar protokol kesehatan. Seperti, menggunakan masker, jaga jarak dan lain sebagainya.
Dalam upaya mencegah penyeberan covid-19. Dimana berdasarkan data yang ada, terpapar covid-19 kecamatan Tambun Utara, berjumlah 37 orang. Camat Tambun Utara bersama Kepala Desa, menanda tangani komitmen untuk melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 serta membuat posko penanganan Covid 19 di Kantor Desa hingga tingkat RT dan RW. Serta melarang hajatan selama pelaksanaan pengetatan kegiatan berskala mikro yang di berlakukan.
Dalam penerapan intruksi Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, SH untuk melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 75% dan Work From Office (WFO) sebanyak 25%. Najmudin mengintruksikan kepada stafnya di kecamatan untuk melaksanakan WFH di Kantor Desa.
“Agar pelayanan tetap berjalan dan pelaksanaan pengetatan kegiatan dapat dilakukan maksimal.” Tegas Najmudin.
(Red)