9 RT di Kelurahan Wanasari Kategori Zona Merah

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Sebanyak 9 Rukun Tetangga (RT) di kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung, di kategorikan Zona Merah dalam penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cibitung, Dodi Supriadi, kepada Swatantranews.com di ruang kerjanya. Kamis (23/06).

“Ada kemungkinan menjadi 10 dengan satu RT di Desa Wanajaya.” Ujar Dodi.

Menurut Dodi Supriadi, pemasukan zona merah dalam satu RT, apabila dalam RT tersebut terdapat 6 (enam) rumah yang terpapar Covid-19. Sehingga lingkungan RT tersebut di Lock Down. Tidak ada tamu dari luar yang masuk ke lingkungan RT tersebut. Dan jika masuk ke lingkungan dengan prokes ketat dan keperluan yang sangat mendesak tidak bisa diwakilkan.

Ditambahkan oleh Dodi, prosedur pencegahan covid-19 dilakukan secara konstan.

“Apabila ada satu rumah terpapar covid, dilakukan tracking dan test antigen terhadap orang yang pernah bertamu dan lingkungan tempat pasien tinggal.” Papar Dodi.

Dari hasil tracking dan test anti gen, terkadang ada juga yang terpapar covid-19. Di misalkan hasil tracking ada 60 orang, setelah di lakukan test anti gen, terdapat 6 orang yang hasilnya positip.

Untuk mereka yang positip covid-19, dilakukan isolasi mandiri di rumah mereka tinggal dengan sebelumnya keluarga yang negative di ungsikan ke rumah saudaranya yang juga negative.

Hal itu di karenakan, 3 (tiga) hotel yang menjadi tempat karantina sudah penuh. Apabila dalam 14 (empat belas) hari pasien tidak timbul gejala dan hasil test anti gen hasilnya negative, isolasi mandiri di hentikan. Sedangkan bagi yang timbul gejala akan dilakukan test dengan PCR. Dilanjutkan dengan isolasi mandiri lanjutan serta perawatan di rumah sakit.

“Untuk saat ini, tidak ada bantuan sosial dari Dinas Sosial maupun Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam mengurangi beban warga sekitar yang secara suka rela urunan membelikan makanan, buah-buahan dan vitamin bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri.” Lanjut Dodi.

Ditambahkan oleh Dodi, permasalahan terjadi apabila orang yang terpapar covid-19 yang melakukan isolasi mandiri, meninggal dunia. Masyarakat yang mau melakukan pemulasaran. Banyak yang kurang berani melakukan pemulasaran karena tidak ada petunjuk teknis untuk melakukan pemulasaran jenasah terpapar covid.

“Sepertinya perlu fatwa MUI atau Baznas Kabupaten Bekasi melakukan bimbingan mengurus jenasah terpapar covid, agar masyarakat berani segera melakukan pemulasaran jenasah.” Tutup Dodi Supriadi. (Red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *