Oleh : Achmad Ramzy TJ (Pemuda Muaragembong)
Kemajuan teknologi yang semakin pesat membuat berkurangnya minat anak muda untuk menggeluti usaha di bidang pertanian. Padahal jika ditelusur lebih jauh, segala kebutuhan hidup asalnya dari sektor pertanian mulai dari sandang, pangan serta papan. Itu artinya sangat primer dan sampai kapan pun pertanian akan selalu dibutuhkan selama masih ada kehidupan di bumi. Namun, rendahnya minat anak muda membuat sektor pertanian kekurangan regenerasi. Dalam keresahan yang mendalam, muncul ide dari sekelompok anak muda yang peduli terhadap pertanian untuk menghilangkan stigma pertanian itu kotor dan untuk menciptakan perspektif bahwa pertanian memiliki peluang dan potensi yang sangat besar.
Dimulai dari adanya diskusi bersama A.Sanusi N. Menyampaikan bahwa “Pemerintah tidak mempunyai konsep di sektor pertanian khususnya di Kabupaten Bekasi.” Banyak lahan-lahan yang terbengkalai serta tergerus pembangunan properti padahal jika tepat pengelolaannya bisa menjadi lahan pertanian yang potensial, dimana sektor lahan pertanian Bekasi???
Dalam Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2011 telah terdapat Penyususunan Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2011-2031. Sejak saat itu RDTR telah dibahas untuk direalisasikan namun hingga saat ini RDTR Kabupaten Bekasi masih belum jelas. Plotting di setiap wilayah pun masih terkatung-katung sehingga membuat status lahan juga semakin terancam, terancam jika sewaktu-waktu jatuh ke tangan investor. Adanya pemanfaatan lahan yang kurang maksimal dengan maraknya penggerusan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan menjadi sentral industri serta pembangunan properti. Selain itu, adanya izin dan kemudahan bagi investor untuk mendirikan industri dan pembangunan properti membuat penggerusan lahan pertanian semakin bertambah setiap tahunnya.
Dan fakta di lapangan jauh lebih miris dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hilangnya reboisasi sehingga semakin banyak kawasan hutan yang gundul, buruknya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi serta adanya sikap pemerintah yang lebih mementingkan investor dibanding mementingkan masyarakat sehingga, jika tidak segera ditangani maka lahan akan semakin tergerus pembangunan properti yang meningkat pesat.
Referensi Sumber :
-Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2011 tentang Penyususunan Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2011-2031.
-metro.sindonews.com/berita/1517884/171/mandek-3-tahun-kabupaten-bekasi-ajukan-revisi-rdtr
-megapolitan.antaranews.com/berita/82394/mencermati-rdtr-kabupaten-bekasi-yang-masih-terkatung-katung