PPKM Darurat, Satpol-PP Kab.Bekasi Siap Tindak Lanjuti Instruksi Pemerintah, Pelayanan di Kecamatan Tetap Buka

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Menindaklanjuti Instruksi Kemendagri soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di masa pandemi Covid-19, yang mulai di terapkan pada (pukul 00.00 Wib) dari tanggal 3 – 20 Juli 2021. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( kasatpol PP) kabupaten Bekasi, sebagai penegak perda siap mengikuti aturan PPKM darurat.

” Satpol PP, Kab.Bekasi siap menegakan aturan, sesuai dengan Perda No 2 tentang Pencegahan penyebaran covid 19 tahun 2021,” Kata Dodo Hendra Rosika, Kasatpol-PP Kab.Bekasi, Jum’at (2/7).

Dikatakan Dodo sapaan Kasatpol PP, dimasa pemberlakuan PPKM Darurat, Ada sejumlah dinas yang melakukan WFH 100%(Work From Home) dan ada juga beberapa dinas di Kabupaten Bekasi yang masuk dengan tetap mengikuti prokes yang telah di tetapkan. Termasuk pelayanan di kantor Kecamatan yang harus tetap berjalan atau Work From Office (WFO) 100%.

“Dinkes, BPBD, Damkar, SatPol-PP, Keuangan dan Bapenda, Ini dinas yang masuk sedangkan yang lain Work Form Home (WFH).” Tambahnya.

Dalam pelaksanaan PPKM darurat, lanjut Kasatpol -PP, beberapa tempat memiliki aturan sendiri, seperti : Mall tutup, Tempat Ibadah tutup, Mini market buka hingga jam 20.00 Wib dengan kapasitas pengunjung maks 50%. Tempat Wisata, gym (sanggar olah raga) tempat hiburan malam (THM), salon kecantikan, tutup.

Sedangkan rumah makan, restaurant, maupun outlet-outlet penjual makanan, hanya melayani pelayanan delivery dan take away. Tidak melayani makan di tempat.




“Sedangkan untuk acara pernikahan di gedung hanya dibatasi 30 orang dan dirumah hanya Ijab kabul, serta dilarang berkumpul lebih dari 5 orang,” tandasnya.

Sementara itu terpisah, Puji kasie Wasdal Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, dimasa pandemi covid-19 pemberlakuan PPKM darurat di zona industri, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pekerja industri dan manajemen perusahaan, Agar pelaksanaan PPKM darurat berjalan maksimal. Untuk Pabrikan esensial (ekspor) 50 % WFO dan WFH, sedangkan untuk Pabrikan kebutuhan dalam negeri 100% masuk, meliputi:

” Pabrikan kebutuhan dalam negeri seperti sembako, oksigen, semen dan lain-lain. Tetap masuk dengan tetap menjalankan prokes ketat,” ujar Puji, kasie Wasdal Dinas Perindustrian Kabupaten Bekasi, kepada media swatantranews, Jum’at (2/7)


Masih kata kasie Wasdal Dinas Perindustrian, Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh pekerja pabrikan dan manajemen perusahaan, berdasarkan Intruksi mendagri, dimasa pandemi Covid19 yang tengah merajalela di sejumlah wilayah, termasuk di kabupaten bekasi

” Untuk pekerja pabrikan yang terpapar covid, Management perusahaan yang melakukan kerja sama dengan hotel untuk karantina,” ujarnya.

Begitu juga Tim dokter Perusahaan yang mengontrol kesehatan karyawannya yang sedang dalam perawatan dan karantina, Termasuk yang isoman di rumah.

” Suply makanan, vitamin dan obat-obatan menjadi tanggung jawab perusahaan,” tambahnya.

Sedangkan untuk Hotel, Kata Puji , Sesuai dengan instruksi Bupati Kabupaten Bekasi, H.Eka Supria Atmaja, harus menyediakan kamar-kamar untuk mengkarantina pasien yang terpapar covid.

” Untuk semua hotel yang ada di Kab.Bekasi, harus mau menerima orang yang akan dikarantina minimal 50% dari kapasitas kamar,” jelasnya.


“Begitu juga dengan Rumah Sakit (RS), harus menerima dan mendahulukan pasien yang membutuhkan pertolongan perawatan covid-19,” pungkas Puji kasie Wasdal Dinas Perindustrian kabupaten Bekasi


(*/red)




Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *