Tidak Sertakan Produk UMKM, Ijin Usaha Besar Bisa Dicabut

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah menerbitkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Hal itu diungkapkan oleh Syahwono Aji, Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan pada dinas Koperasi dan UMK kepada Swatantranews.com saat ditemui diruang kerjanya. Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Selasa (03/08).

“Dengan adanya Perda tersebut, memungkinkan produk-produk UMKM bisa di perdagangkan di sentra-sentra perdagangan, seperti mall, living plaza, alfa mart, indo mart dan usaha besar lainnya.” Ujar Syahwono Aji.

Dipaparkan oleh Syahwono, saat ini banyak produk-produk UMKM sudah masuk ke Usaha Besar dengan verifikasi dari management usaha besar. Dan produk UMKM tidak diletakan di pojok ruangan pemasaran melainkan terletak di depan atau tengah ruangan. Yang lebih memudahkan pelanggan atau masyarakat membeli produk UMKM.

Keberlangsungan produk UMKM turut dipasarkan oleh Usaha Besar selain dijamin oleh Perda juga terjamin oleh Peraturan Bupati Bekasi No. 73 Tahun 2020 Tentang Pola Kemitraan Usaha Mikro Dengan Usaha Besar Di Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Perda dan Perbup tersebut, Usaha Besar dapat tidak diberikan ijin usaha dan pencabutan ijin usaha apabila usaha besar tersebut melakukan perpanjangan ijin usaha.” Tegas Syahwono.

Menurut Syahwono, perbup No. 73 Tentang Pola Kemitraan adalah bentuk kepedulian Bupati Bekasi dan jajaran Dinas Koperasi dan UKM guna memajukan usaha UMKM. Selain dari berbagai pelatihan yang dilakukan.

“Pencabutan ijin usaha tersebut tertuang dalam pasal 17 dan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM.” Tutup Syahwono Aji. (Her).

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *