Miris, Kantor Penghasil PAD Masih Mengontrak

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.

Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) di Kabupaten Bekasi pertahunnya mencapai Rp 500 Milyar. Namun mirisnya, sampai saat ini semua kantor Unit Pelayanan Teknis Pajak Bumi Bangunan (UPT PBB) di Kabupaten Bekasi tidak memiliki gedung kantor sendiri, alias mengontrak.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Seperti halnya kantor UPT PBBP Wilayah III yang lingkup kerjanya meliputi kecamatan Cikarang Selatan, Cibarusah, Serang Baru, Setu, Bojong Mangu dan Cikarang Pusat. Masih mengontrak di salah satu ruko di kawasan Lippo Cikarang. Dengan harga sewa kontrak ruko Rp. 80 juta/tahun.

Wajib pajak sedang konsultasi

Berbeda dengan perangkat daerah ( PD) lainnya, Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) dan semua jajaran UPT PBB selama PPKM tidak mengenal istilah WFH alias kerja di rumah. Khususnya UPT tiap hari masuk karena demi mengejar target penerimaan PBB.

Dengan obyek PBB sebanyak 281.348 SPPT , UPT PBB Wilayah III ditargetkan
Rp 47, 29 Milyar.

Dengan penerimaan PBB lebih dari  Rp 47 Milyar itu, semestinya kantor UPT PBB Wilayah III ini sudah punya kantor sendiri.

” Ya bagusnya punya kantor sendiri, jadi tidak pindah-pindah kantornya,” ujar salah satu wajib pajak yang sedang mengurus PBB. Senin (9/8).

Menurutnya, dirinya senantiasa mengurus pajak di kantor UPT PBB Wilayah III karena dirinya sudah lama bertempat tinggal di kawasan Lippo Cikarang. Dan hanya bisa melakukan pembayaran pajak pada hari Sabtu atau minggu.

“Kantor yang sekarang ini saja, sempat pindah ke kawasan lembah hijau yang cukup menyulitkan kami para wajib pajak” Ujarnya.

Miris memang, UPT PBB yang merupakan kepanjangan tangan dari BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) yang nota bene dinas penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Bekasi tidak memiliki kantor sendiri. Sehingga kantor UPT PBB sering berpindah-pindah yang menyulitkan para wajib pajak melakukan kewajibannya.

Padahal, selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. UPT PBB termasuk jenis kantor kritikal, yakni pekerjanya tidak mengenal Work From Home (WFH), alias masuk kerja 100 %. Guna mencapai target PAD yang ditetapkan.

Jika UPT PBB memiliki gedung kantor sendiri, tentunya tidak perlu mengeluarkan uang sewa setiap tahunnya. Dan gedung kantor menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Her).

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *