Akankah Supremasi Hukum, Hadir Di Kabupaten Bekasi ?

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, telah resmi melantik Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, untuk mengisi kekosongan Bupati Bekasi sebagai akibat dari krisis kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Akibat tutup usianya H. Eka Supria Atmaja, SH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi hanya berstatus Pelaksana Harian (PLH).

Langkah cepat Gubernur Jawa Barat dalam mengatasi krisis kepemimpinan, pada akhirnya mendapat tentangan dari beberapa elemen masyarakat. Hingga menimbulkan wacana akan dilantiknya Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022.

Tokoh muda masyarakat Bekasi yang sering menyikapi soal kebijakan publik Herli Meihadi kepada rekan media menyampaikan, Akankah Supremasi Hukum, Hadir Di Kabupaten Bekasi ? Terkait pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022.

Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus patuh pada Undang-undang (UU) yang telah ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah. Karena UU berfungsi untuk mengatur kehidupan warga negara dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bermasyarakat. Peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka warga negara wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan penuh kesadaran.

“Dalam konteks pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa Masa Jabatan 2017 – 2022. Seyogyanya juga mematuhi pasal 176 UU Tentang Pilkada yang telah di sahkan pada 2016. Karena pemiliha Wakil Bupati Bekasi sisa massa Jabatan terjadi pada bulan Maret 2020. Dengan kata lain sudah berlakunya UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Herli Maihadi, Minggu (26/9).

Dalam UU tersebut berbunyi “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”

Begitu bunyi pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, dalam kunjungan kerja ke Gedung Bupati Bekasi pada tanggal 5 September 2020 mengatakan, jadi bukan kemungkinan lagi diulang, tapi diwajibkan untuk diulang. Tidak ada pelantikan jika tidak sesuai aturan, ujar Ridwan Kamil seperti yang dilansir Pikiran Rakyat.com dengan judul Pemilihan Wabup Bekasi Wajib Diulang, Ridwan Kamil Ancam Tidak Ada Pelantikan Jika Tak Sesuai Aturan.

Menilik statement Ridwan Kamil tersebut, terlihat adanya upaya dari Gubernur Jawa Barat untuk mengingatkan panitia pemilihan Wakil Bupati Bekasi untuk mematuhi peraturan yang ada, dalam hal ini adalah UU No. 10 Tentang Pilkada.

Senada dengan Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, dalam kunjungannya ke Kantor Bupati Bekasi pada tanggal 25 Juli 2021 mengatakan bahwa “Masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilahan tersebut.” Ujar Tito Karnavian seperti yang dilansir oleh Pikiran Rakyat.com dengan judul Pemilihan Tak Sesuai Prosedur, Mendagri Pastikan Tak Ada Wakil Bupati Bekasi.

Melihat statement Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri, seyogyanya persoalan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022 sudah selesai. Sudah final, “Tidak Ada Pelantikan Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022.”

Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi Supremasi Hukum, dengan menerapkan aturan dan perundang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tentunya berharap Gubernur dan Menteri Dalam Negeri tetap berpegang teguh pada Pasal 176 ayat (2) Undang – Undang Tentang Pilkada. Sebagai contoh bagi masyarakat Kabupaten Bekasi Khususnya dan Negara Republik Indonesia pada umumnya, untuk senantiasa patuh pada Undang-undang. (Red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *