Kemendagri Digugat Soal Pengangkatan Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja : Langkah Tuti Yasin Sudah Tepat!

Kabupaten Bekasi,swatantranews.com – Politisi senior Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja, memberikan dukungan terhadap langkah Tuti Nurcholifah Yasin menggugat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia berkaitan dengan SK pengangkatan PLT Bupati Bekasi Akhmad Marjuki ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi. Dia menilai Tuti adalah masyarakat yang sangat dirugikan berkaitan dengan di SK-annya Wakil Bupati Bekasi dengan sisa masa jabatan 2017-2022.

“Sudah tepat kalo Tuti mangambil langkah PTUN SK Marjuki, Karena dalam hal ini Tuti yang paling di rugikan, dibanding dengan warga bekasi lainnya,”ungkapnya kepada awak media, Sabtu (04/12/2021).

Dia mengungkapkan, pada saat pemilihan wakil bupati pada tanggal 18 Maret 2020 dia menilai adanya unsur kecurangan pada paripurna pemilihan wakil bupati tersebut. Pasalnya Tuti sama sekali tidak menyerahkan berkas administrasi Calon Wakil Bupati tetapi namanya dicatut dalam pencalonan bursa Wakil Bupati Bekasi.

“Kerugian moril, namanya dicatut dalam pemilihan Wabup yang di selenggarakan DPRD, Tuti tidak pernah menyerahkan berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh panitia tetapi dianggap ada dan dianggap memenuhi persyaratan padahal sampai sekarang Tuti tidak pernah menyerahkan berkas persyaratan calon wabup dan ditetapkan sebagai calon wabup,”jelasnya.

“Tuti mengantongi rekom dari 3 partai koalisi. Tapi tidak di hiraukan oleh DPRD. Jadi saya yakin kalo hukum ditegakkan gugatan Tuti akan di kabulkan,”ucapnya.

Dia membeberkan dalam pengangkatan Akhmad Marjuki dari awal sangat kental money politik nya, untuk itu dia tidak heran dalam pengangkatan Bupati Bekasi Akhmad Marjuki hasil dari melanggar hukum.

“Bukan masalah itu persoalannya penegakan hukum, marjuki kalo tidak ada masalah dari awal sudah dilantik, sekarang punya bekasi di pimpin oleh dan hasil melanggar hukum, ini kedepan Bekasi akan mudorot, sudah ada aturannya kalo terjadi hal seperti di kab Bekasi, tetapi ini semua pejabat yang terkait dibayar mau jadi apa negara ini kususnya kabupaten Bekasi. Saya sebagai warga Bekasi sebagai pembayar pajak sangat mendukung langkah yang diambil oleh Tuti,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya di lansir dari sejumlah sumber, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Tuti Nurcholifah Yasin. Mendagri diminta membatalkan dan mencopot Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan periode 2017-2022.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (2/12/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor 267/G/2021/PTUN.JKT. Berikut petitium Tuti:

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Batal SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 132.32-4881 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN WAKIL BUPATI BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT, TERTANGGAL 19 OKTOBER 2021 yang diterbitkan Tergugat;

3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 132.32-4881 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN WAKIL BUPATI BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT, TERTANGGAL 19 OKTOBER 2021;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *