Akankah PTUN Jakarta Konsisten Kepada Keputusannya

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Perkara gugatan nomor 267/G/2021/PTUN JKT dengan tergugat menteri dalam negeri Republik Indonesia yang dilayangkan oleh dr. Hj. Tuti Nurcholifah Yasin, MM atas pelantikan H. Ahmad Marjuki menjadi Wakil Bupati Bekasi, Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022 terus berlanjut.

Dari situs sipp.ptun jakarta.go.id tertera sidang akan di gelar kembali pada hari Rabu, 23 Februari 2022 dengan agenda penyerahan bukti surat Pihak Tergugat dan Tambahan Bukti Surat dari Penggugat dan Tergugat II Intervensi. Yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak yang bersengketa.

Gugatan perkara yang dilayangkan oleh H. Ahmad Marjuki

Masyarakat Kabupaten Bekasi, pada khususnya sangat berharap PTUN Jakarta dapat segera memutuskan perkara gugatan yang dilayangkan oleh Tuti Nurcholifah Yasin. Apakah petitum gugatan dikabulkan atau tidak. Sehingga masyarakat Kabupaten Bekasi, memiliki Bupati definitif yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan dengan tenang, tanpa adanya gangguan dari pihak lain yang merasa dirugikan.

Perkara gugatan yang dilayangkan oleh Tuti Nurcholifah Yasin, sangat di maklumi oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Karena sebelumnya di beberapa media mengungkapkan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian maupun Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak akan melantik H. Ahmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017 – 2022. Karena terjadi kesalahan prosedur dalam pemilihan Wakil Bupati.

Namun, terjadi inkonsistensi dari keputusan menteri dalam negeri tersebut. Yang sesungguhnya telah di perkuat oleh keputusan sidang perkara PTUN yang dilayangkan oleh H. Ahmad Marjuki yang telah terpilih menjadi Wakil Bupati yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi, namun tidak kunjung juga dilantik oleh menteri dalam negeri. Dengan nomor pendaftaran 13/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Perkara gugatan yang dilayangkan oleh H. Ahmad Marjuki terhadap menteri dalam negeri, diungkapkan seperti yang tertera dalam situs sipp.ptun jakarta.go.id bahwa penggugat atau pemohon mengajukan;

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Menteri Dalam Negeri/TERMOHON untuk Menetapkan Keputusan Pengesahan Pengangkatan PEMOHON Sebagai Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2017 – 2022.
  3. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON.

Keputusan pengadilan atas gugatan H. Ahmad Marjuki

Hasil keputusan pengadilan dari perkara gugatan nomor 13/P/FP/2020/PTUN.JKT yang dilayangkan oleh H. Ahmad Marjuki tersebut adalah;

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
  2. Menghukum Pemohon Membayar biaya perkara sebesar Rp. 371.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);.

Jika mengacu pada pasal 31 ayat (1) Undang-undang nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim dinyatakan sebagai pejabat negara, oleh karena itu produk hukum hakim yang berupa putusan dapat menjadi alat bukti surat.

Jika melihat bukti putusan pengadilan perkara gugatan tersebut, bukan tidak mungkin, gugatan yang dilayangkan oleh Tuti Nurcholifah Yasin akan di kabulkan oleh PTUN. Dimana pada perkara gugatan Tuti Nurcholifah Yasin, tertera dalam situs Sipp.ptun jakarta.go.id pada point 2. Menyatakan Batal SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 132.32-4881 TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN WAKIL BUPATI BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT, TERTANGGAL 19 OKTOBER 2021 yang diterbitkan Tergugat;
Point 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-4881 Tahun 2021 TENTANG PENGESAHAN PENGANGKATAN WAKIL BUPATI BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT, TERTANGGAL 19 OKTOBER 2021.

Bola panas inkonsistensi menteri dalam negeri, kini berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akankah PTUN Jakarta tetap konsisten kepada keputusannya ? atau inkonsistensi ?.

Apapun keputusan PTUN Jakarta terhadap gugatan perkara No. 267/G/2021/PTUN.JKT merupakan keputusan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Kedua belah pihak harus menerima dengan lapang dada. Dan bergandeng tangan, bersatu hati berpadu bakti membangun Kabupaten Bekasi menuju Swatantra Wibawa Mukti. (Red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *