Terbaru…! Kapolres Metro Bekasi Bersama Dandim Berikan Tanda Jasa Pada Anggota SatpolPP, Ini Alasannya…..

Kab.Bekasi, swatantranews– Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan S.I.K. M.Si Gelar Apel kring reserse 2022 di lapangan apel stadion Wibawa Mukti.

“Apel gelar pasukan ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan S.I.K. M.Si, Minggu (24/7).

Lebih lanjut dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan Pada apel tersebut mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif. “Dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat tentang 3C yang merupakan singkatan dari Curas, Curat, dan Curanmor.” terang Kapolres.

“Kepada Personil Pengamanan harus melakukan tindakan represif laksanakan secara profesional dan terukur sesuai SOP,”Tambah Kapolres

Lebih lanjut Kapolres Metro Bekasi mengatakan Kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini adalah kasus kejahatan yang paling sering terjadi di tengah masyarakat terutama di Kabupaten Bekasi, belum lama ini juga terjadi pelecehan anak di bawah umur, belum lagi kejahatan yang sempat di gagalkan oleh anggota satpolPP, Kejadian tersebut pelakunya juga di temukan senjata tajam.

“Sayapun bersama Dandim memberikan apresiasi kejadian penggagalan tersebut kepada anggota Satpol PP yang bernama Fadil abdillah (Fadlun-red) dan Saifuddin untuk itu pada apel kali ini juga akan kita lakukan pemberian tanda jasa atas hasil kerjanya yang telah berhasil menggagalkan Kejadian itu, alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan, ” Papar Kapolres.

Selain Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan S.I.K. M.Si Apel Kring Reserse tersebut serentak di hadiri oleh, Letkol Inf M.Horison Ramadhan Dandim 0509/Kab. Bekasi, AKBP Erick Frendriz, S.I.K M.Si Wakapolres Metro Bekasi AKBP ArisTimang SH (Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AkBP Erfin SH Kasat Intel Polres Metro Bekasi, Ropi .ST. Camat Cikarang Timur, AKP Bambang Krisnady SH.MH, Kapolsek Ciktim, Kapten Inf Yoshendri Danramil 08/Lemahabang, Drs. M. Toha S.Pd. MM. Lurah Sertajaya Para Kepala Desa Sekecamatan Cikarang Timur, Ketua Pokdar Cikarang Timur, Anggota Linmas Cikarang Timur.

Usai melakukan pemberian tanda jasa kepada kedua anggota Satpol PP tersebut saat di wawancarai oleh awak media Komandan Kodim 0509 Letkol Inf Muhammad Horison Ramadhan mengatakan.

“Betul apa yang di sampaikan Kapolres metro Bekasi, Saya setuju bahwa tidak akan kita kasih satu Jengkalpun untuk para pelaku kejahatan di kabupaten bekasi, ” tegasnya Komandan Kodim sambil meninggal lokasi stadion wibawa mukti.

Diketahui sebelumnya, dirangkum dari sumber, Seorang Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Fadlun (30 tahun) berhasil menggagalkan aksi pembegalan.

Pembegalan tersebut dilakukan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz menjelaskan aksi pembegalan yang dialami korban FA (Fadlun) terjadi di depan SMA 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/7/2022) lalu sekitar pukul 00.11 WIB.

“Saat korban pulang kerja, tiba-tiba diadang lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor,” kata Erick saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Rabu (20/7/2022).

Sejumlah pelaku yang datang dari arah berlawanan, kemudian mencoba mengarahkan senjata tajam ke arah korban saat dirinya tengah mengendarai sepeda motor. Korban berhasil menghindari sabetan senjata tajam para pelaku dan justru memutar balik laju kendaraannya untuk melawan beberapa begal tersebut.

Korban berhasil meringkus tiga orang pelaku dan membawanya ke posko Pol PP yang berada dekat dengan Kantor Kepolisian Sektor Cikarang Pusat bersama satu orang rekannya, dibantu warga sekitar. Korban juga menghubungi kepolisian yang langsung menuju lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku sekaligus mencari keberadaan pelaku lainnya.

“Seluruh pelaku akhirnya bisa kami amankan, berinisial AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13). Mereka dari rumah memang berniat melakukan aksi kriminal,” ucapnya.

Polisi juga menyita lima senjata tajam berjenis pedang serta enam celurit dari tangan para pelaku yang sempat dibuang ke area persawahan.

Para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *