Kab.Bekasi, SwatantraNews– Rencana pemekaran kabupaten Bekasi sudah cukup lama di gaungkan suaranya oleh masyarakat yang telah dilakukan penjaringan aspirasi oleh BPD Kabupaten Bekasi dan bahkan telah di anggap layak dari hasil kajian nya oleh Tim Akademik sejak tahun 2008 lalu,” Bunyi Tulisan ini kembali di suarakan oleh H. Naryo. ( Rakyat/ warga Buni Bakti Babelan ) yang datang ke meja redaksi, Minggu 31/7.
Secara jelas dan transparan dikatakan H. Naryo, Pada saat itu DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2009 telah menerbitkan keputusan nya dapat menyetujui dan menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati dalam pelaksanaan Pemekaran.
Almarhum Bpk. H.Sadudin (Mantan Bupati Bekasi-red) pada tahun 2010 telah menindak lanjutinya dengan mengusulkan Pemekaran kepada Gubernur Provinsi Jabar, Namaun karena adanya kekurangan persyaratan dalam usulan , maka pihak Gubernur memohon kepada Bupati kabupaten Bekasi (pada waktu itu) , Agar melengkapi kekurangan persaratan. Perda RTRW No 12 tahun 2011-2031 yang merupakan keputusan bersama antara Exsecutif dan Legislatif telah memperkuat dalam masalah Pemekaran , hal itu bisa kita baca dalam Perda RTRW di ‘BAGIAN KETIGA STRATEGI PENATAAN RUANG pasal 8 ayat 2 hurup f. Dan BAB VII ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH , Pasal 40 ayat 1 huruf F.
Memang betul pada tahun 2014 DPRD Kabupaten Bekasi pernah / telah melayangkan surat 2 x pada bulan Maret dan April kepada Bupati saat itu , untuk meminta Bupati bisa/mau melengkapi kekurangan persaratan agar bisa di setujui oleh DPRD , namun entah apa permasalahan nya , Bupati pada saat itu tidak meresponnya.
Dan sampai sekarang tidak ada progres nya. Seakan soal pemekaran yang regulasinya jelas dalam Perda , Dapat dikatakan ‘ Hanya menjadi Koleksi administrasi dalam Perda”.
Meskipun memang benar ada upaya DPRD merespon nya dengan melayangkan surat 2x pada tahun 2014 itu , namun jika di kaitkan dengan tugas , Pungsi dan kewenangan Legislatif , karena sampai dengan sekarang Bupati/ Exsecutif belum / tidak juga mau melaksanakan Perda yang terkait dengan pemekaran itu.
“Wajar saja jika warga menilai bahwa DPRD Kabupaten Bekasi GAGAL dalam mengawal Perda yang berkaitan dengan Pemekaran Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten Bekasi Utara yang sudah di tetapkan calon ibu kota nya di wilayah Kecamatan Tambelang,” tutupnya.
(*/red)