Preseden Buruk Polri : Penegak Hukum tidak Taat Hukum, kasat Reskrim, Kapolres Jepara mengindahkan panggilan Pengadilan Jepara

Jepara, SwatantraNews- Sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang dilayangkan kepada kepolisian resort Jepara, menjadi babak baru, Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jepara sempat ditunda, pasalnya pada sidang pertama pada hari Senin 8/8/2022 itu hanya dihadiri dari kompolnas sebagai turut tergugat dalam gugatan PMH yang mana pihak intinya Polres jepara dan kasat Reskrim tidak hadir atau kuasa nya.

Dari pantauan di ruang sidang hanya dari pihak penggugat dan pihak turut tergugat yang datang hanya kompolnas sementara polres Jepara di wakili kuasanya yang dimana tanpa surat kuasa sehingga dikeluarkan dari ruang sidang(tidak diperkenankan ikut beracara dalam sidang), karena masalah legal standing Karena tidak mempunyai surat kuasa yang teregrister oleh pengadilan negeri jepara oleh hakim ketua. Sidang gugatan PMH dipimpin tiga majelis hakim dan satu penitera pengganti.

Yang diketuai oleh Parlin Mangatas Bona Tua. S.H (Ketua Majelis Hakim), Tri Sugondo. S.H (Anggota 1), Joko Ciptanto. S.H.,MH (Anggota 2) dan Panitera pengganti Purwanto. S.H. ketua.

“Sidang yang semestinya dijadwalkan jam 9.oo pagi sempat tertunda sampai jam 13.oo Wib siang dikarenan ada tamu dari pengadilan tinggi Semarang, sehingga para majelis ikut rapat dengan tamu dari pengadilan tinggi Semarang,” ucap ketua majelis hakim.

Didalam ruang persidangan, Majelis hakim mengatakan sidang ditunda pada tanggal 12 September 2022 sidang hari ini Karena lihat intinya tidak datang atau kuasa yang mewakili.

“Sidang kami tunda dan akan kami panggil sekali dan terakhir lagi para pihak tanggal 12 September 2022,” Kata Ketua Majlis Hakim.

Sementara itu disela-sela setelah persidangan, Pengacara dari penggugat Ignatius Bambang Widjanarko, angkat bicara

“Wah… ini apa apaan para pihak malah tidak datang mereka itu kan penegak hukum masak ini dipanggil pengadilan mereka tidak datang, bagai mana ini jadwal sidang kan sudah sebulan yang lalu masak mereka tidak menyiapkan atau mengirim untuk menghadiri sidang hari ini sangat aneh…..la wong turut tergugat kompolnas yang jauh dari Jakarta aja datang,” ujar pengacara.

“kompolnas aja hadir masak yang diawasi disini polisi tidak hadir kan aneh,” pungkas bambang.

Dalam persidangan tersebut, Kehadiran kompolnas dari surat kuasa yang ditanda tangani langsung oleh ketua kompolnas Mahfud MD menguasakan kepada 13 orang kuasanya yang diperlihatkan pada pengacara penggugat dalam persidangan. Diketahui sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres Jepara) Jepara dan juga Satreskrim Polres Jepara digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jepara.

Hal ini dilakukan atas tindakan yang dinilai ada tindakan melawan hukum. Laporan gugatan ini dibenarkan oleh, Tri Sugondo selaku Humas PN Jepara (6/07/2022). Tri Menjelaskan, gugatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk Kapolres Jepara saja, bahkan juga ditujukan untuk Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Kapolda Jateng (Kepolisian Daerah Jawa Tengah), serta Kasat Reskrimnya. “Laporan Gugatan sudah terdaftar tertanggal 4 Juli 2022 No. 47/Pdt.G/2022 PN.

Penggugat atas nama Benyamin Suryo Sabath Hutapea dan yang tergugat Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara dan juga Kasat Reskrim Polres Jepara atas sebuah tindakan melawan hukum” terangnya. Berdasarkan data, Tri melanjutkan, gugatan seperti ini bukanlah kali pertama yang pernah terdaftar di PN Jepara, akan tetapi gugatan senada juga pernah terjadi pada tahun 2021. “Semua laporan masuk tentu kita proses, setiap warga negara punya hak yang sama di NKRI, tidak ada ada perbedaan, baik itu pejabat atau tidak” ujarnya.

Sidang perdana, PN Jepara sudah menjadwalkan agenda persidangan dan akan dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2022. Persidangan ini dilakukan dengan tiga majelis hakim dan satu penitera pengganti. Yang diketuai oleh Parlin Mangatas Bona Tua. S.H (Ketua Majelis Hakim), Tri Sugondo. S.H (Anggota 1), Joko Ciptanto. S.H.,MH (Anggota 2) dan Panitera pengganti Purwanto. S.H.

Sementara itu pengacara Ign Bambang Widjanarko menjelaskan alasan gugatan yang dilakukan oleh kliennya. Kasus ini berawal dari penggugat saat sedang melakukan acara diskusi bersama organisasi relawan dan sejumlah aktivis di sebuah Museum, sabtu, 18 Juni 2022, pukul 14:14 wib. Seorang Polisi inisial T menelepon Penggugat ingin bertemu. Pukul 14:27 wib T bersama 6 personil lainnya.

(red/rls)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *