Kab. bekasi, SwatantraNews -Warga Desa Babelan kota menyambut positif dan meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk terus melakukan penegakkan supremasi hukum khususnya Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, Dimana untuk pertama kalinya menggelar sidang dengan terdakwa SD ( Kades Babelan Kota Kecamatan Babelan -red) dalam dugaan Kasus Pertanahan, dengan nomor perkara 459/Pid.B/2022/PN CKR , bertempat di ruang Sidang Candra, Rabu (7/9).
Dari info yang ada, Sidang perdana Kades Babelan Kota, dengan Jaksa penuntut Umum (JPU) Sudiarso, SH. MH, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, sidang sempat tertunda hingga jam 14.OO wib, dari agenda sidang dijadwalkan pukul 10 wib, acara sidang perdana dilaksanakan secara virtual dengan JPU Melani.

Dari pantauan di Ruang sidang, Sejumlah Staf desa Babelan Kota dan keluarga SD ikut hadir dalam agenda sidang perdana di PN Cikarang, dan sejumlah elemen masyarakat desa babelan kota, ikut menyaksikan jalannya acara persidangan secara Virtual.

” Yah Ini babak baru, mungkin harapan kami sebagai warga (Nurhuda-red) dengan dimulainya sidang perdana pada hari ini dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah mungkin kedepannya harapan kepada Mr. S. status nya seperti apa? Ada kejelasan,” kata Nur Huda, usai mendatangi Gedung DPRD Kab. bekasi dan Dinas DPMD, Rabu (7/9).
Sebagai warga kami berharap kepada pihak kejaksaan ini kan atensi Presiden atensi jaksa Agung , atensi Pengadilan, atensi hakim, khusus untuk kasus Pertanahan.
“Apapun hasilnya persidangan nantinya merupakan yang terbaik buat masyarakat, Kami juga berharap ada peran serta aktif dari Lembaga BPD Desa Babelan Kota,” katanya.
” Menilik historis kebelakang, dulu pernah ada kades sebelumnya (Kades J), secara undang-undang dia boleh kembali lagi menjadi kepala desa karena dia menjalankan 4 bulan hukuman tapi hak menjadi kepala desa dicabut oleh BPD, kades J legowo, Nah..hal ini juga seharusnya dilakukan untuk Mr.S juga dong ya kan udah masuk ranah di dalam hukum pengadilan,”
“Dalam kekosongan masa jabatan ini lah (+- 60hari) yang tidak dilakukan oleh BPD, tahapan-tahapan ini tidak dilakukan oleh BPD seharusnya dia mewakili masyarakat merupakan parlemen kecil di desa bicara dengan eksekutif desa jangan musyawarah di salah satu orang aja ada masyarakat lainnya, lah kalau cuman salah satu orang saja yang diundang, bisa jadi kuat dugaan ini merupakan dagelan musyawarah, Ingat itu undang-dong setiap kadus misalnya 10 orang 10 orang musyawarah BPD itu merupakan undang-undang Itu kan kepala desa ada dugaan penyelewangan kewenangan, dugaan memperkaya diri,” Tambahnya.
Setidaknya pihak terkait dan Pemdes lebih transparan, ajarkan dong masyarakat desa itu yang cerdas, banyak masyarakat desa bertanya kepastian hukum tentang keberadaan kepala desa ( Mr.S)
“Seharusnya jangan dibuat seolah-olah ada dugaan ngumpet-ngumpetin keberadaan Kades Mr. S. jelaskan ini duduk persoalannya supaya masyarakat mengerti, Ini masyarakat yang pintar kah atau BPD yang terlalu pintar,” Imbuhnya.
Lanjut Nur Huda, BPD kan merupakan parlemen dari desa wakil dari rakyat Seharusnya netral lakukan tahapan-tahapan, sepengetahuan saya,
1. Apabila kepala desa ditahan 20 hari udah masukin PLH
Ditahan lebih dari 20 hari seharusnya sudah ada pengganti Plt, dan selanjutnya Pemberhentian atau sanksi administrasi,
“Sekarang berbicara tentang pemberhentian, Siapapun wakilnya Monggo masyarakat Babelan Kota masih banyak kok putra-putra terbaik yang diusulkan,”tambahnya.
Kami juga sebagai warga mencoba bersurat dan bertanya ke instansi terkait (DPMD) ketemu langsung dengan ibu kadis.
” Lagi proses penonaktifan pemberhentian mantan kepala desa saidi David, ” Kata Nur Huda mengutip pembicaraan Kadis DPMD.

“Kuat dugaan saat ini keberadaan Mr. S, Seolah-olah dugaannya ya Kepala desanya pergi, Kepala desanya kurang sehat jalan-jalan ke Bali nyatanya betul kan Kepala desanya ditahan Di Polda, dan saat ini menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Cikarang, ” Pungkasnya.
Sementara itu, usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi, Rabu (7/9/2022). Kuasa Hukum Saidih, Adrian Sembiring, Menanggapi surat dakwaan JPU, menegaskan
“Jika terdakwa Saidih telah dijerumuskan dalam perkara tersebut, karena terdakwa tidak berhubungan dengan orang lain. Di dalam surat dakwaan terdakwa murni dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, tidak ada junto dalam pasal yang disangkakan,”kata Adrian Sembiring,Kuasa Hukum Kades Saidih David.
Dirinya juga mengaku jika terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan dakwaan dari JPU. Pihaknya juga mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut. Adrian menyatakan jika seorang Kades dalam membuat keterangan berpatokan kepada data historis, sehingga dirinya pun menegaskan jika terdakwa tidak pernah melakukan pemalsuan surat.
“Bukan tugas Pak Saidih membuat suatu peralihan, yang penting C-nya cocok, ada bukti-buktinya, dibuat keterangan tidak lebih berdasarkan hal tersebut. Karena tidak mungkin dia harus tahu lima periode yang lalu. Berantas mafia tanah tetapi semua pelaku harus sesuai aturan hukum juga, jangan sampai ada kriminalisasi,” ungkapnya.
Adrian juga menyesalkan tidak hadirnya perwakilan Pemkab Bekasi, Camat, maupun APDESI dalam sidang perkara tersebut. Dirinya pun mengaku selaku kuasa hukum belum menerima salinan surat dakwaan dari JPU. Bahkan, terdakwa Saidih tidak didampingi kuasa hukum selama menjalani penahanan di Polda Metro Jaya, padahal sesuai KUHAP tersangka yang diancam hukuman diatas 5 tahun penjara wajib didampingi pengacara.
“Kami mengajukan agar terdakwa Pak Saidih dilakukan tahanan kota, karena sebagai kuasa hukum kami melihat hal itu bukan perbuatan pidana karena keterangannya. Pekerjaan Kades ini bukan hanya mengurusi tanah. Tapi kalaupun tahanan kota itu kan hak asasi. Terdakwa kan bisa setiap saat menghadiri persidangan. Kemudian barang bukti apa yang dirusak, tidak ada. Melarikan diri enggak mungkin,” tandasnya.
Diketahui Dalam kesempatan sidang dakwaan tersebut, JPU juga membacakan surat dakwaan untuk para terdakwa yang lain atas nama Hasyim, Suyono, Ahmad Mugni, Purnomo Sidik (Pensiunan BPN Kabupaten Bekasi), Rosada (PNS Pemkab Bandung Barat), Nur Irwansyah selaku Wiraswasta dan Norman.
(*/red)