Kabupaten Bekasi, Swatanrtranews.com
Di tengah tingginya kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi kepada Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berkat kinerja yang ditunjukannya. Terselip noda hitam yang dapat menurunkan kepercayaan publik atau distrust kepada Dani Ramdan.
Slogan atau yel-yel “Makin Berani” (mantapkan kinerja bekerja dan melayani) yang telah dijalankan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dapat “ternoda” dengan adanya mutasi dan rotasi pejabat pratama atau setingkat kepala dinas (eselon ll) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi,beberapa waktu lalu.
“Bisa menjadi polemik bila pejabat yang belum genap 2 (dua) tahun sudah di mutasi ke SKPD lain.” Ujar Erik Manalu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Indenpendent Rakyat Adil (SIRA) kepada Swatantranews.com. Jum’at (30/09).
Menurut Erik, panggilan akrabnya, seharusnya PJ. Bupati Bekasi, Dani Ramdhan, dalam melakukan mutasi dan rotasi mengacu pada Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP.11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN serta Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) no.5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, dimana pada pasal 2 ayat 3 yang menyatakan mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Artinya pada UU no.5 Tahun 2014, PP.17 tahun 2020 dan Peraturan BKN 5 Tahun 2019 tersebut dinyatakan sangat jelas terkait manajemen mutasi – rotasi pejabat. Maka yang belum genap 2 tahun apabila di mutasi ke SKPD lain, sangat rentan dengan “conflict of interest” atau “konflik kepentingan” yang dapat berimplikasi pada “kegalauan” para pejabat itu sendiri.
Apalagi menjelang akhir tahun ataupun masa anggaran semester akhir, akan berdampak signifikan pada penyerapan angaran APBD murni secara maksimal, baik realisasi fisik realisasi keuangannya, dan khususnya pertanggungjawaban Kepala SKPD sebelumnya. Sehingga dapat terjadi disorientasi atau kekacauan sebagai akibat dari perbedaan pandangan arah atas target pekerjaan yang dilakukan.
Dimaksudkan oleh Erik, pejabat yang dimaksud adalah HL dan M yang dilantik menjadi Pejabat Pratama pada SKPD sebelumnya pada BPBD dan Dinas Perdagangan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada tanggal 15 Januari 2021, yang tergolong sangat cepat larinya.
“Apabila diakumulasikan, dari 15 Januari 2021 hingga tanggal 26 September 2022. apakah sudah genap 2 (dua) tahun ?” Ujar Erik Manalu, Ketua Umum LSM SIRA.
“Jika belum 2 tahun, kenapa bisa di mutasi ke SKPD lain ?” Tambah Erik.
Diakui oleh Erik Manalu Ketua Umum LSM SIRA, bahwa tidak dapat dipungkiri juga, namun semua itu bukan terlepas dari program atau kebijakan Bupati sebelumnya. Dan kehadiran Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati Bekasi memang membawa angin segar di kalangan ASN, dikarenakan beberapa waktu silam Dani Ramdan pernah menyatakan bahwa di era kepemimpinannya, kenaikan jabatan serta mutasi rotasi berdasarkan uji kompetensi, artinya tidak akan berdasarkan “transaksional” namun dengan adanya mutasi yang terjadi, menjadi pertanyaan besar bagi kalangan masyarakat.
“Dengan dilantiknya HL dan M menempati SKPD baru, sekalipun belum genap 2 tahun di SKPD sebelumnya, dikhawatirkan akan timbulnya dugaan “transaksional” dan atau adanya dugaan penyimpangan dalam hal “adminitrasi” dilingkungan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).” tegas Erik Manalu.
Menurut Erik, jika ada dugaan tersebut terjadi, karena kesalahan administrasi Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, perlu memperingatkan kepala BKSDM, karena tugas BKSDM lah yang memperhatikan ke administrasian seluruh pegawai, baik ASN, PPPK dan honorer, agar menghindari dugaan terjadinya mal -administrasi atau berkaitan dengan admistrasi yang salah.
“Bila perlu, pejabatnya segera di ganti.” tutupnya.