Cikarang Pusat, SwatantraNews– Setelah dilakukan penahan selama kurang lebih tiga minggu, Nurhuda Warga Desa Babelan kota Kecamatan Babelan, yang diketahui sebagai pengurus dan pengelola pasar sayur hasil Pertanian (Eks lokasi pasar higienis babelan) dan telah mengantongi izin resmi dari Pemda Kab. bekasi ( Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan-red), Melalui Kantor Hukum H. S. H Associates, Nurhuda mengajukan Sidang praperadilan dalam dugaan kasus yang disangkakan dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Nomor: Print- PRINT-3285/M.2.31/Fd.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 jo. Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-3733/M.2.31/Fd.1/12/2022, tanggal 08 Desember 2022 jo. Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: B-5680/M.2.31/Ft.1/12/2022,Tanggal 19 Desember 2022.
” Bahwa terhadap upaya paksa Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi terhadap Klien Kami, maka pada tanggal 26 Desember 2022, Kami selaku kuasa hukum Bapak Nurhuda telah secara resmi mendaftarkan Pemohononan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang teregistrasi dengan Perkara Nomor: 06/Pid.Pra/2022/PN.Ckr, Tanggal 26 Desember 2022,” Kata Heri Susanto, S.H., M.H., C.Me., Ketua Tim Kuasa Hukum Nurhuda, Jum’at (6/1). Usai melaksanakan sidang praperadilan dalam Keterangannya.
” Yah, hari ini Jum’at (6/1) dilangsungkan Sidang pertama praperadilan, Bapak Nurhuda Sebagai pemohon Vs Kepala Kejaksaan Negeri Kab. bekasi Sebagai Termohon,” Ujarnya.
Sebagai kuasa hukum lanjutnya, Kami menyakini ada dugaan pelanggaran hukum formil yang dilakukan oleh Kejaksaan Kabupaten Bekasi terkait dengan pelaksanaan upaya paksa yakni penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap Klien Kami (Nurhuda).
“Dalam perkara ini kami menduga, belum ada perhitungan kerugian, bahkan sebenarnya tidak ada kerugian negara, Lantaran klien kami dalam pengelolaan pasar sayur hasil Pertanian (lahan aset Pemda Kab. bekasi ) yang ada di babelan (Pasar higienis dahulunya -red), telah Mengantongi izin resmi pemanfaatan lahan pasar higienis, dan atau telah ditandatangani pada masanya oleh H. A. Karim, M. Si Kadis Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, tertanggal 15 Agustus 2016,”jelas Kuasa Hukum.
” Nah..! Adapun pasal yang disangkakan oleh termohon praperadilan kepada klien kami, Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor, Dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor berdasarkan putusan MK, wajib ada perhitungan kerugian negara oleh BPK, BPKP dan atau Inspektorat, Dimana hitungan termohon hanya perkiraan (potensial loss).”
Lanjutnya, Alasan lainnya adalah Klien Kami tidak pernah menerima pemberitahuan dan Termohon Praperadilan selaku jaksa tidak pernah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Pemohon selaku Tersangka.
“Padahal jelas-jelas dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 130/PUU_XII/2015, tentang uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan “Penyidik Wajib” Memberitahukan dan Menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Penuntut Umum, Terlapor dan Korban/Pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.”
“Dan alasan lainnya yakni tentang dua bukti permulaan yang cukup dan tentang, sah tidaknya penahanan klien kami,” Tukas Heri Susanto, S.H., M.H., C.Me. Ketua Tim Kuasa Hukum NURHUDA, Selaku pengelola pasar higienis babelan, didampingi Albertus Luter, S.H., MH., CTL, Nurhakim, S.H., M.H.
Titus Adhi Sanjaya, S.H., M.H.
Kepada awak media, Kuasa hukum Nurhuda menyampaikan, Langkah yang telah Kami lakukan saat ini, Kami sudah menyurati secara resmi pengadilan Negeri bandung, dan pengadilan Negeri bekasi serta lembaga lainnya, Mohon pengadilan ini jangan disidangkan dahulu.
” Kami akan membuktikan bahwa Nurhuda (klien kami), bukan preman, karena ada surat izin resmi dari Pemda kabupaten bekasi, Asumsi kami dalam kasus ini tidak ada SPDP, kami tidak temukan, kami menduga didalamnya ada pelanggaran,” Imbuhnya.
Kami berharap tidak mungkin sekelas kejaksaan Kab. Bekasi, dengan mudahnya, sembarangan menentukan Bapak Nurhuda sebagai tersangka
“Praperadilan ini kami uji, Kami berharap akan ada jawaban dari Jaksa, bahwa klien kami di lakukan penahanan ada dasarnya,” Pungkasnya.
Nampak hadir dalam acara sidang praperadilan Nurhuda Sebagai pemohon Vs Kepala Kejaksaan Negeri Kab. bekasi Sebagai Termohon, sejumlah keluarga besar, masyarakat babelan dan simpatisan pedagang pasar sayur serta awak media.
“Yah, untuk acara sidang praperadilan berikutnya, nanti rencananya akan ikut hadir sejumlah pedagang sayur mayur di babelan, ke Pemda Kab. Bekasi, sebagai bentuk simpati dan atau akan memberikan support serta dukungan moril kepada bang Nurhuda, yang diduga telah menjadi korban,”Kata Maruloh, warga babelan kota usai ikut menyaksikan sidang praperadilan.
“Mirisnya lagi, Bang Nurhuda disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, padahal dia bukan PNS bukan dan belum jadi pejabat, tapi nolongin masyarakat yang ingin jualan sayuran, mencari lokasi strategis, dan ada izinnya tapi diduga malah menjadi korban, Kami akan dukung praperadilan agar ketemu titik terang,”pungkasnya.
(*/red)