Kab. Bekasi,SwatantraNews- Pemerintah Kecamatan Tambun utara, mengundang sejumlah kepala sekolah, dari tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Negeri Serta perangkat desa, se -Kecamatan Tambun utara, dalam acara sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Pelaksanaan acara di Aula Kantor Kecamatan Tambun utara, Kab. bekasi.

“Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagian dari sistem pendidikan di Indonesia yang tiap tahunnya digelar. Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi,” Kata Camat Najmuddin, usai acara sosialisasi PPDB Sekolah Negeri di Kecamatan Tambun utara, Kamis(25/5).
” Yah, dalam acara sosialisasi PPDB, kami juga mengundang Aparatur pemerintahan desa se kecamatan Tambun utara, untuk ikut mensosialisasikan PPDB kepada warganya,” Tambahnya.
Lanjut camat, untuk domisili sudah tidak boleh lagi meskipun rumahnya di samping sekolahan, KTP dan KK syarat mutlak, orang yang tinggal bertahun tahun di Tambun Utara tapi gak punya KTP – KK, anaknya gak bisa mendaftarkan sekolah di wilayah Tambun Utara.
“Di Kecamatan Tambun Utara ada SMK Negeri satu sekolahan, SMA Negeri ada dua SMP Negeri ada 1 sampai 6, untuk SD Negeri ada 28 sekolahan.
“Sekarang ini untuk pendaftaran by sistem, mungkin kalau dulu ada titipan titipan,tapi sekarang sudah gak bisa lagi. Karena sekarang harus di perlihatkan dengan fakta fata KTP, KK, Prestasi dan yang lain – lain, semuanya by sistem.” pungkasnya.

Diketahui dalam sosialisasi PPDB Tahun 2023, Untuk tingkat SMA dan SMK di Jawa Barat akan segera dibuka. PPDB tahap 1 dimulai 6-10 Juni 2023 dan PPDB tahap 2 dibuka tanggal 26, 27, 28 dan 30 Juni 2023. Orang tua ataupun calon murid SMA dan SMK diharapkan memahami mekanisme PPDB 2023 ini. Pemaparan materi di sampaikan oleh perwakilan dari SMA Negeri 1 Tambun Utara, ada beberapa syarat dan ketentuan dalam P2DB Tahun Pembelajaran 2023.
Zonasi, sekolah memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan domisili atau memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berada satu wilayah dari sekolah tersebut.
Afirmasi, memprioritaskan siswa dari keluarga yang tidak mampu dengan menyerahkan bukti SKTM, atau kartu PKH yang merupakan program pusat maupun daerah, jalur ini dapat di gunakan oleh siswa yang berasal dari dalam atau luar wilayah zonasi.
Prestasi, jalur ini ditentukan menurut nilai rapor dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik, jalur ini juga dapat menampilkan peringkat rapor dari 5 semester terakhir.
Perpindahan orang tua atau wali, jalur ini harus dibuktikan dengan surat penugasan orang tua atau wali dari instansi yang mempekerjakannya, seleksipun diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.
Dokumen untuk jenjang SMP Negeri, yaitu : Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.Kartu Keluarga (KK).
Nilai Rapor dari kelas 4 semester 1 hingga kelas 6 semester 1 atau 5 semester terakhir.Sertifikat Akreditasi untuk sekolah.
Surat pertanggung Jawaban Mutlak atau SPTJM tentang keabsahan dokumen.
Dokumen untuk jenjang SMA Negeri/SMK Negeri, yaitu :
Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah.Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Kartu Keluarga (Minimal 1 Tahun) KTP.
Buku Rapor (Semester 1 sampai 5)
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Orang Tua.
Dirangkum berita terkait, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) Wahyu Mijaya mengatakan, PPDB tahun ini bisa dilakukan melalui situs web PPDB Disdik Jabar. Pengisian data atau dokumen terkait keperluan PPDB dilakukan melalui situs ini.
Ada beberapa perbedaan mekanisme PPDB 2023 dengan PPDB 2022. Tahun ini, pengisian domisili atau titik koordinat alamat rumah cukup dilakukan satu device melalui google map, tanpa harus membuka dua device seperti tahun lalu.
Untuk melakukan koreksi dokumen yang keliru, akan disediakan masa sanggah mulai tanggal 7-10 Juni 2023. Selama masa sanggah ini, orang tua atau pendaftar bisa melakukan koreksi data, seperti dokumen nilai, dan lain-lain
Selama masa sanggah tersebut, pendaftar juga bisa melakukan pelacakan untuk mengetahui proses verifikasi. “Kalau belum terverifikasi bisa komunikasi ke sekolah yang dituju,” kata Wahyu Mijaya, dalam sosialisasi virtual PPDB Jabar 2023, Selasa (16/5/2023).
Pendaftar harus memastikan nomor ponsel yang dicantumkan pada saat pendaftaran. Melalui nomor ponsel ini nantinya pendaftar akan diingatkan melalui notifikasi mengenai tahapan-tahapan penting di dalam PPDB.
Melalui situs yang sama, terdapat fitur-fitur yang diperlukan oleh pendaftar, misalnya fitur pengaduan. Mengenai pertanyaan seputar PPDB, pendaftar juga bisa melakukan melalui media sosial Disdik Jabar.
Jalur-jalur PPDB 2023
Sama seperti tahun lalu, PPDB SMA tahun ini di Jawa Barat terdiri dari jalur afirmasi yang di dalamnya terdapat jalur kelompok ekonomi tidak mampu (KETM), kebutuhan khusus, dan kondisi tertentu misalnya bencana.
Jalu kedua, jalur perpindahan tugas bagi orang tua yang pindah tugas; dan jalur ketiga, jalur prestasi baik nilai rapot maupun penghargaan atau perlombaan.
Khusus jalur prestasi perlombaan, tahun lalu harus menyertakan keterangan dari kementerian. Tahun ini tidak perlu keterangan tersebut, cukup melengkapi dengan alamat tautan lomba tersebut. Mulai tahun ini juga jalur prestasi kejuaran Paskibra sudah masuk PPDB.
Jalur SMK
Untuk PPDB SMK ada jalur tersendiri, yaitu: jalur afirmasi, prioritas rumah terdekat, perpindahan tugas orang tua, prestasi, dan kelas industri.
Perubahan mekanisme pendaftaran terjadi pada PPDB tahap 2 tanggal 26, 27, 28, dan 30 Juni 2023. Penerimaan murid baru SMA hanya dilakukan melalui satu jalur saja, yakni jalur zonasi, dan untuk SMK hanya untuk jalur prestasi.
Murid yang lulus pada tahap pertama namun ingin ikut mendaftar pada tahap kedua karena terkait pilihan sekolah, maka dia harus mengundurkan terlebih dahulu pada sekolah yang diterima di jalur pertama. Jadi, jika pada pendaftaran tahap kedua itu ternyata dia tidak lulus, maka ia tidak bisa mengikuti hasil pendaftaran tahap pertama.
Koordinator PPDB Jabar Dian Peniasari mengingatkan pendaftar agar hati-hati di dalam melakukan input data di laman PPDB Disdik Jabar. Data yang diinput harus sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
“Periksa terlebih dahulu, diverifikasi sendiri terlebih dahulu baru submit untuk masuk ke sistem,” kata Dian.
Setelah submit, nanti pihak sekolah yang akan melakukan verifikasi. Pihak sekolah nantinya akan melakukan kesesuaian data yang diinput dengan dokumen yang ada.
Pendaftar juga diingatkan untuk benar-benar memanfaatkan masa sanggah. Jangan sampai koreksi dilakukan di saat waktu masa sanggat sudah mau habis.
Keputusan diterima atau tidaknya akan ditentukan oleh pihak sekolah. Nama peserta yang diterima akan tampil di web.
Pada saat daftar ulang, peserta diingatkan agar memperhatikan tanggal daftar ulang. Karena peserta yang melakukan daftar ulang tidak sesuai dengan tanggal yang ditentukan, akan dianggap mengundurkan diri.
“Bukti pendaftaran diprint. Begitu juga saat pengumuman, mohon diprint bukti penerimaan,” katanya.
(*/red)