Abaikan K3, Proyek  Perbaikan Jalan Di Mura Bakti – Buni Bakti Di Keluhkan Warga dan Ormas, Pengawas…..,??

Kabupaten Bekasi, SwatantraNews- Peningkatan pekerjaan perbaikan jalan Muara Bakti – Buni Bakti yang menggunakan anggaran APBD ,TA 2023  mencapai Rp. 2,8 Miliar yang di kerjakan oleh CV. Mutiara Dari Timur menuai pertanyaan oleh warga .

Kendala di lapangan adanya pekerjaan perbaikan jalan tidak di lengkapi Safety dan K3   diduga minim informasi di lingkungan dan tidak ada petugas pengatur jalan (buka tutup jalan).

Jalan Muara Bakti-Buni Bakti

“Sangat di sayangkan dengan adanya program pemerintah yang sangat berpotensi untuk perbaikan jalan membangun daerah agar lebih baik, namun di lapangan miskin informasi, beberapa warga setempat dan aparat di lingkungan setempat banyak mengeluh adanya perbaikan jalan tersebut,” Kata Dian warga Muara bakti kadus 2b, Sambil bergaya di pacok beco, Sabtu (17/6/2023)

” Ini peroyek apa, kok jalan jadi macet dan tidak ada informasi di kami sebagai di lingkungan baik RT,RW, Kadus dan keamanan setempat tidak ada yang tau, tiba tiba pekerjaan main keruk aja dan ini bahaya tidak adanya plang rambu rambu perbaikan jalan , coba bang kalo supir atau saat pengerukan jalan batu ny loncat mengenai warga atau pengguna jalan , siapa yang tanggung jawab ,” Keluhnya.

Sementara Jarni (42) salah satu ormas FBR, dirinya meminta  agar pelaksanaan proyek perbaikan jalan harus sesuai RAB agar pekerjaan dapat bisa diharapkan dan di manfaatkan oleh warga sekitar dan khusus nya pengguna jalan ,

”  Adanya K3 sangat lah penting agar bertujuan untuk menciptakan tempat kerja Yanga aman , sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan dengan memelihara dan melindungi kesehatan, keamanan dan kesehatan ,”tegas Jerni FBR ketua timsus korwil Kabupaten Bekasi .

Pekerjaan perbaikan jalan meliputi 2 wilayah muara bakti dan buni bakti kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi terkait K3 dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di atur dalam undangan undangan jasa kontruksi ada pasal 96 undangan undang tersebut di sebutkan.


” Setiap penyedia atau pengguna jasa kontruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan kerja dpat di kenai sangsi administratif berupa peringatan tertulis, denda , pengentihan sementara kegiatan proyek konstruksi, hingga pencantuman dalam daftar hitam serta pembekuan atau pencabutan izin,”

Hingga berita ini tayang pihak Pelaksana kegiatan dan pengawas belum dapat di konfirmasi, lantaran pada saat kegiatan, operator beko hanya melihat tanda batas merah saja, Entah dimana  adanya pengawas dan konsultan pada saat kegiatan dilapangan…?

(*/Cep)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *