Bandung, Swatantra News- Sungguh miris peristiwa yang dialami Nurhuda Warga Desa Babelan Kota Kecamatan Babelan, pada awalnya di elu-elukan sejumlah pedagang sayur mayur, Saat ini beliau berjuang sendiri soal adanya dugaan Gratifikasi uang parkir 2 ribu- 5 ribu di pasar Sayur (Pasar Higienis) Babelan.
Pada awalnya, Nurhuda berani menempuh jalur birokrasi Pemda Kab. Bekasi, Dia berjuang untuk mencari tempat penampungan pedagang demi kepentingan masyarakat (Pedagang Sayur), Akan tetapi dalam perjalanan, ada dugaan sekelompok orang melaporkan Nurhuda dengan berbagai macam delik pelaporan. Hingga akhirnya, saat ini beliau di tahan kurang lebih 7 bulan dimana tanggal 08 Desember 2022 mulai dilakukan penahan dengan status tahanan pengadilan negeri khusus TIPIKOR Bandung di Jl. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80, Bandung. dengan sangkaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang berada di Desa Babelan kota Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Atas kejadian tersebut sejumlah pedagang sayur mayur Agrobisnis Babelan merasa resah dampak Setelah dilakukan penahan Nurhuda Warga Desa Babelan kota Kecamatan Babelan, yang diketahui sebagai pengurus dan pengelola pasar sayur dan telah mengantongi izin resmi (dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan-red), Keresahan dan dukungan pedagang nampak jelas pada saat menghadiri persidangan (sebagai Saksi-red) di pengadilan negeri khusus TIPIKOR Bandung.
JOHN DISTA,S.H,M.H selaku Penasehat Hukum dari terdakwa Nurhuda menyampaikan bahwa telah mendengar secara seksama keterangan para saksi dihadapan majlis yang mulia.
“Bahwa saksi yang di hadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) beberapa saksi diantarnya para pedagang dalam keterangannya merasa terbantu dengan adanya pasar tersebut ‘’ungkap John Dista,S.H,M.H,saat diwawancara awak media usai persidangan, Rabu 5/7.
” Begitu juga keterangan (saksi )dari para pedagang tidak di pungut sewa oleh Nurhuda, dalam hal ini para pedagang hanya membayar parkiran dua ribu rupiah – Lima ribu rupiah ,‘’tegasnya.
Sementara itu Bapak Namu (52) yang duduk sebagai saksi dalam persidangan menyampaikan, Dirinya sangat bersyukur adanya pasar sayur mayur di Kecamatan Babelan sangat terbantu sekali, sebelumnya saya harus membawa dagangan ke pasar teluk buyung di sana tidak boleh karena pasarnya dijadikan pasar modern.
’’Alhamdulilah berkat pak Nurhuda peduli mau membantu dalam permohonan para pedagang untuk menggunakan bangunan dinas pertanian, saya hanya bayar parkiran aja’ itupun bukan ke pak Nurhuda, untuk parkir (istilahnya) juga sebesar Rp 2000-Rp 5000,”ungkap Namu
“Tapi kalo dagangan gak laku saya gak ngasih parkir, ‘’tandasnya.
Hal yang sama juga di sampaikan Pak Sean dalam memberikan keterangannya
‘’Bahwa saya berdagang di sub terminal agribisnis tidak dipungut sewa tapi hanya parkiran aja, ’’ucapnya.
” Saya sangat berterimakasih kepada Pak Nurhuda yang telah membantu masyarakat, saya anggap Pak Nurhuda itu Pahlawan bagi para petani dan pedagang ,‘’tegasnya.
Sampai saat ini pasar agrobisnis (pasar sayur-red) masih tetap berjalan dengan aktivitas para petani untuk berdagang dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat, tetapi tidak di bawah kepengurusan Nurhuda.
” Nah, Apakah para pengurus pasar yang sedang berjalan saat ini, nantinya akan mengalami hal yang sama, akan berurusan dengan hukum, soal izin pemanfaatan lahan pasar higienis ( pemanfaatan Barang Milik Daerah BMD) dan yang masih terus berjalan soal pungutan parkir dan lainnya, atau sudah di legalkan untuk Pendapatan Asli daerah (PAD),” Ujarnya.
” Sebagai pendamping hukum dari Nurhuda, Kami berharap agar beliau dibebaskan dari segala tuntutan,” Pungkasnya.
(M.Tasrip)