Kab. Bekasi, swatantranews-Pelaksanaan program rutilahu di Desa Pantai Hurip Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, sempat jadi sorotan sejumlah pihak, lantaran dari hasil wawancara awak media, diduga ada ketidak sesuaian pelaksanaan dan tidak ada transparansi, kepada penerima manfaat rutilahu atas bon, besarnya pembelian bahan bangunan sebagai hak keluarga penerima manfaat (KPM), Hal ini ada dugaan kuat keterlibatan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) terindikasi korupsi.
Dari hasil wawancara di lokasi pembangunan yang dikerjakan di wilayah RT 09 Rt 10 Rt 11 Rt 12 di Rt 06, hampir semua KPM memberikan penjelasan yang sama.
“Untuk pengiriman bahan material sudah selesai semuanya, tinggal menunggu pembangunan rumah tidak layak huni selesai,” Kata seorang tukang pelaksana rutilahu yang enggan disebut namanya, Kamis,(07/09/23).
Di katakan nya, kalau ‘MD’ sebagai penerima manfaat tidak pernah menerima bon belanja bahan-bahan material dari Ketua LPM, penerima manfaat hanya mencatat jenis jenis bahan material yang di terimanya.
” Bata hebel 5 kubik, bata merah 2 ribu, buat pondasi sekalian buat WC, kalau kayu tau dah kayu nya mah kayu Meranti ge 12 potong 8 ama 5/10, ya kayu lama di pakai itu ge kalau yang lain udah banyak yang nambah, kalau keramik kalau di pikir secara logikanya itu duit tukang bahasanya kan gitu, yang duit murni itu kan 17 juta itu sampai di pasir habis.
” Kalau keramik itu mah kalau kata pribadi saya perhitungan itu bukan termasuk bangunan anggap ge duit tukang, kalau dia keluarin duit keramik sampai 8 meter atau sampai satu kamar berarti sampai 17 juta berarti duit tukang nggak keluar, kalau semen saya mah masih murni nggak nambah 10 sak MU 5 sak, nah kalau harga semen berapa saya nggak tahu kan nggak di kasih bon nya, saya yang di bilang nya sekian sekian udah saya nerima mulut ajah udah yang pegang bon ketua LPM, ” beber tukang. Pada Kamis. (07/09/2023).
Keluguan dan ketidak tahuan informasi keluarga penerima manfaat (KPM) tentang program rutilahu, diduga di manfaatkan oleh Ketua LPM, yang dengan sengaja tidak memberikan bon belanja bahan-bahan material sebagai alat bukti pembelian atau penerimaan belanja.
Sehingga penerima manfaat tidak bisa mengetahui berapa jumlah anggaran yang di terimanya apakah sudah sesuai yaitu sebesar 20 juta rupiah, juga harga masing-masing bahan matrial yang di terima nya, apakah harga sesuai pasaran atau sebaliknya harga yang sudah di naikan oleh Ketua LPM.
Dalam hal ini Ketua LPM diduga tidak transparan sebagai penyelenggara program rutilahu. Transparansi sangat penting dalam penyelenggaraan kelembagaan karena merupakan pelaksanaan tugas dan kegiatan yang bersifat terbuka bagi masyarakat mulai dari proses kebijakan perencanaan.
Ulah nakal Ketua LPM Desa Pantai Hurip tidak patut di contoh, karena akan berdampak buruk dan dapat merugikan masyarakat yang tidak mampu penerima manfaat program rutilahu, berakibat akan merugikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Kepada pihak terkait Disperkimtan agar segera mengevaluasi kinerja LPM nakal tersebut.
Sementa Ketua LPM Desa Pantai Hurip saat di hubungi lewat pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban, di sambangi kerumahnya sulit untuk di temui, sampai Berita di terbitkan belum ada konfirmasi lengkap dari Ketua LPM,
(*/Cep)