Orang Babelan! Mengintip Kegiatan  Marulloh , Caleg Partai Buruh Dapil 5 Kabupaten Bekasi

Kab.Bekasi, swatantranews- Hampir seminggu full aktivitas dan rutinitasnya yang dilakukan oleh aktivis buruh dan dia juga sebagai pemerhati sosial, seolah tiada henti.

Sebut saja Marulloh di sela kepadatan kegiatan yang juga Caleg Partai buruh untuk DPRD Kabupaten Bekasi nomor urut 5  Dapil 5 ( Kecamatan Babelan, Tarumajaya dan Muaragembong). Tokoh muda yang satu ini seakan tiada henti,  berbaur di tengah masyarakat, untuk melakukan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), serta diskusi dengan masyarakat dari persoalan lapangan kerja dan pembangunan di utara Kabupaten Bekasi.

” Alhamdulillaah, hampir seminggu full, bersama timses yang peduli masyarakat  kami selalu kumpul bareng, bahkan tidak hanya disitu, usai sosialisasi pada siang hari,  malam harinya langsung menghadiri sosialisi BPJSTK untuk tim pemenangan” tutur singkat  Marulloh, putra Babelan, Sabtu (11/10).
Dari pantauan dilapangan, Kehadiran Marulloh Caleg Partai Buruh Nomor urut 5, hampir di sejumlah tempat  selalu di sambut antusias masyarakat, agenda yang di sampaikan sekitaran sosialisasi program Partai Buruh, yang saat ini sedang dan akan terus berjalan,

” Yah, saya berharap kepada Caleg dari partai buruh (Marulloh-red) agar lebih peduli pada keadaan wilayah utara bekasi, orang Utara harus ada yang jadi dewan, jangan nantinya cuma jadi penonton,” kata Rasta (50)  Warga  Kp.muara pinang 5 Rt.015/09 Desa muarabakti kecamatan babelan, Usai mengikuti sosialiasi program kerja partai buruh.

Lanjut Rasta , terutama pada lapangan pekerjaan disini banyak pada nganggur yang abis lulus susah pada nyari kerja.

’’ Konon katanya kabupaten Bekasi  kota industri, tapi warganya susah nyari kerja,’’ ujar Rasta.

Menyikapi harapan masyarakat di Muara Bakti, Maruloh caleg no.5 menyampaikan.

“Insyallah jika rekan rekan caleg dari dapil 5 terutama dapil 5 kita akan focus pada persoalan tersebut, memang saat ini sudah ada perda kab.Beksi No.4/2016 tentang ketenaga kerjaan pada pasal 28 mengatur perekrutan tenaga kerja local,  dimana Perusahaan wajib memberikan kesempatan tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian dan non keahlian,”pungkas Marulloh.

(*/Red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *