Kewenangan Ijin Galian C Berada Pemerintah Provinsi

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Penutupan Galian C, yang indentik dengan pertambangan rakyat yang terdapat di Desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Cibarusah. Mendapat apresiasi dari H. Obing Fachrudin, ketua organisasi angkutan darat (Organda) Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

H. Obing mengharapkan Camat Cibarusah, Rusdi Aziz, dapat memfasilitasi perijinan galian C atau pertambangan rakyat yang di gagas oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Kepala Desa. Yang tentunya BPD berpendapat dengan adanya galian C, berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Wibawa Mulya.

“Kewenangan perijinan galian C berada di pemerintah provinsi, dalam hal ini Provinsi Jawa Barat.” Ungkap H. Obing Fachrudin.

“Jadi, lakukanlah dialog dengan pemerintah desa. Agar galian C yang berada didesanya mendapat ijin resmi dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Sehingga Galian C nya tidak disebut ilegal.” Tegas H. Obing.

Lebih lanjut H. Obing Fachrudin, yang pernah menjabat sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bekasi mengungkapkan persyaratan perijinan galian C adalah sebagai berikut;
Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 2 lembar.
Foto copi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 2 lembar.
surat keterangan Kepala Desa tentang batas Galian C.
Materai 6000 (2 lembar)
Map Merah ( 2 Lembar)
Bukti Rekomendasi BPJS Kesehatan dan tenaga Kerja.

Adapun bahan tambang yang termasuk galian C berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. Yang identik dengan usaha tambang rakyat.

Jika usaha tambang itu ilegal, maka pelaku pertambangan dapat dinyatakan melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba sehingga terancam pidana 5 tahun penjara.

Pelaku juga akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

“Edukasi inilah yang harus terus ditingkatkan, agar tidak terjadi lagi galian C ilegal terjadi di Kabupaten Bekasi.” Tegas H. Obing Fachrudin.

Jika galian c itu legal, tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya penduduk setempat dan para sopir truck pengangkut hasil tambang.

“Kita harapkan pemerintah Kabupaten Bekasi, mau mendahulukan dan melibatkan pengusaha truck angkutan barang dan jasa dalam setiap kegiatan proyek maupun pertambangan di Kabupaten Bekasi.” Himbau H. Obing Fachrudin.

Pun demikian, H. Obing menghimbau pengusaha truck angkutan barang dan jasa di bawah DPC Organda, mau memperhatikan aspek legalitas atas barang atau jasa yang dikerjasamakan.

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *