Kab.Bekasi, swatantranews – Dampak honor Staf RT RW dan Linmas yang di sunat serta pemecatan sebelah pihak yang dilakukan oleh kepala Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan. Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.12 mantan Pemdes mendatangi Kantor Polsek Babelan guna melaporkan Kades (SW) agar di nonaktifkan, Rabu (10/01/2024).
Basuki mantan ketua RW Dusun III salah satu yang menjadi korban pemecatan, menjelaskan kepada Beberapa Media Online. Dirinya beserta 11 rekannya mendatangi kantor Polsek Babelan guna melaporkan Kades (SW) yang sebelumnya memotong honor dirinya beserta 11 rekannya sebesar Rp 200,000. perbulannya selama 3 bulan dan pemecatan, tanpa musyawarah terlebih dahulu dan dengan alasan yang tidak jelas.
“Kedatangan kami disini ingin melapor, atas sikap Kades terhadap kami. Jujur kami sangat tersinggung atas pemecatan kami yang tidak jelas alasannya. Kami mohon kepada penegak hukum pak Kapolsek agar menonaktifkan kepala Desa Pantai Hurip,”tandasnya.
Sebelumnya, seperti yang dikatakan Juanda yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) dirinya membeberkan, tanpa musyawarah lagi ketika honor turun dipotong sama kepala desa sebesar Rp.200.000. semua perangkat Desa mulai dari Staf, RT, RW. dipotong Rp.200.000 dan untuk Linmas dan wakil RT itu dipotong sebesar Rp 150.000.
“Saya mewakili pemerintah Desa yang lain, kalau memang kami dinonaktifkan atau dilayangkan surat pemecatan, jangan kan siang malam pun kami layani tetapi dengan satu catatan, honor kami yang selama 6 bulan harus dikeluarkan,”Beber RT Juanda Sabtu, (06/01/2024).
(*/Acep).