GANAS Kritik Pedas! Dugaan Korupsi di LP Cikarang  Kelas  II A, Soal Dana Mamin

Cikarang, swatantranews- Adanya kritik yang disampaikan oleh LSM Ganas terhadap kualitas makanan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menarik perhatian publik.

Dalam laporan tersebut, LSM Ganas mengungkapkan bahwa makanan yang disediakan untuk narapidana di lembaga tersebut tidak layak untuk dikonsumsi.

Sebuah pernyataan yang sangat mengkhawatirkan mengingat pentingnya aspek gizi dan kesehatan dalam pemenuhan kebutuhan makanan bagi para narapidana. Menurut LSM Ganas, makanan yang diberikan kepada narapidana di LP Cikarang terbilang sangat sederhana dan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan untuk pengadaan makanan.

Hal ini menjadi sorotan utama karena anggaran yang cukup besar seharusnya dapat menjamin kualitas dan keberagaman menu yang lebih baik bagi narapidana.

Namun, fakta bahwa makanan yang disajikan hanya terdiri dari dua potong tahu, setengah telur rebus, dan kadang-kadang ikan asin yang tidak layak konsumsi, menimbulkan kekhawatiran akan kesejahteraan dan kesehatan para narapidana. Tidak hanya itu, keberadaan lauk pauk yang tidak sesuai dengan standar juga disoroti oleh LSM Ganas.

Mereka menegaskan bahwa makanan yang disediakan oleh pihak LP Cikarang tidak sesuai dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan anak dan Narapidana.

Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran yang serius terhadap standar pelayanan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.Anggaran yang telah dialokasikan dari APBN untuk pengadaan bahan makanan bagi narapidana juga menjadi fokus dalam berita ini.

Dari data yang disampaikan oleh Brian LSM Ganas, anggaran tersebut ternyata cukup besar, namun tidak tercermin dalam kualitas makanan yang disediakan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penggunaan anggaran tersebut dan perlu adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan dana publik. Anggaran yang di gelontorkan dari APBN untuk pengadaan bahan makanan untuk Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Tahun 2021 mencapai Rp 12.961.515.000 penyedia jasa PT.Kirana Surya Mandiri Pratama asal Kota Tanggerang,”ucap Brian.

“Untuk tahun 2022 mencapai Rp 13 .100.215.000 penyedia jasa CV.Cahaya Putri Gemilang asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2023 mencapai Rp 12.219.470.000 penyedia jasa CV .Konstruksi asal Kota Padang Timur Sumatra Barat, tahun 2024 mencapai Rp 11.439.330.000 penyedia jasa CV.Karya Prima Graha asal Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Brian.

Menyikapi masalah ini, LSM Ganas berencana untuk mengirim surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka menilai bahwa belum adanya klarifikasi atas surat konfirmasi yang mereka layangkan sebelumnya merupakan hal yang memprihatinkan.

LSM Ganas berharap agar pihak terkait segera memberikan tanggapan yang jelas dan solutif terhadap permasalahan ini demi kesejahteraan narapidana di LP Cikarang.

(*/Alfin)

Pos terkait

banner 728x250