Save Nelayan Utara Bekasi, FK-MATA Layangkan Surat Audiensi Ke BPN soal Terbitnya Sertifikat di Laut Lepas dan Kawasan Hutan

Kab.Bekasi, swatantranews – Wilayah Kabupaten Bekasi memiliki sumber daya alam garis pantai di wilayah Utara, yang menjadi ladang mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir sejak zaman nenek moyang sampai saat ini.

Namun geliat pembangunan yang mengatasnamakan kemajuan, terus menggerus area lahan mata pencaharian nelayan yang seolah tak peduli terhadap keberlangsungan hidup masyarakat nelayan Utara Bekasi.

Diketahui, berdasarkan data peta ATR BPN bahwa di laut lepas Utara Bekasi yang meliputi Kecamatan Muara Gembong, Babelan dan Tarumajaya, sudah banyak diterbitkan sertifikat, baik itu SHGB maupun SHM. Bahkan di kawasan hutan ujung Karawang pun sudah banyak yang diterbitkan sertifikat.

Menyikapi hal tersebut FK-MATA  dan The Tarumanagara Centre Menyampaikan Permintaan Audiensi kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi,  untuk menjelaskan penerbitan sertifikat di laut lepas Utara Bekasi dan kawasan hutan ujungkarawang agar dapat ditertibkan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

” Diduga penerbitan sertifikat yang dilakukan secara masif di laut lepas Utara Bekasi dan di kawasan hutan ujungkarawang, dilakukan oleh oknum oknum pejabat tertentu yang memanfaatkan keinginan para pelaku bisnis demi mendapatkan keuntungan, walaupun penerbitan sertifikat itu tidak memiliki dasar,” Kata  Samsuri Ketua FK MATA (Forum Komunikasi Masyarakat
Tarumanagara) kepada awak media dalam rilisnya,  Senin (6/5).

“Sebagai masyarakat pesisir, kami tidak mau nelayan Utara Bekasi menjadi punah karena keangkuhan dan keserakahan para pelaku bisnis yang menjalankan usaha di pesisir pantai dengan tidak memikirkan keberlangsungan masa depan masyarakat nelayan Utara Bekasi,”imbuhnya.

Pesisir pantai utara Bekasi yang menjadi area lahan mata pencaharian  masyarakat nelayan, sebagai sumber kehidupan, kini terancam hilang oleh angkuhnya pembangunan.

“Mestinya para pelaku bisnis itu hadir dengan prinsip maju bersama melalui program pembangunan yang berkelanjutan,” harapnya.

Perlu diketahui, bahwa Masyarakat Utara Bekasi yang mencari penghidupan sebagi nelayan pinggir memiliki andil besar dalam mencerdaskan anak bangsa melalui hasil tangkapan ikan yang menjadi konsumsi dengan protein yang tinggi. Karenanya menjaga eksistensi nelayan Utara Bekasi dengan meningkatkan pendapatan mereka sebagian nelayan melalui program pembangunan yang berkelanjutan bersama pelaku bisnis dan investor adalah hal yang wajib dilakukan untuk mewujudkan sila ke-5 “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Kita ketahui bersama, bahwa di Pantai Utara Bekasi sedang berlangsung  pembangunan, yang saat ini sedang dalam proses pembaroan dan pengurukan. Sementara area tersebut adalah area lokasi mata pencaharian nelayan pinggir Utara Bekasi yang ada di Tarumajaya. yang kini nelayan sulit untuk menjangkau area dimana mereka biasa mencari ikan,” jelas Samsuri Ketua FK MATA, usai mengantarkan Surat Audiens ke BPN Kab.Bekasi.

“Yah, hari ini kami (FK MATA) bersurat langsung ke BPN Kab.Bekasi  untuk meminta waktu (audiens), terkait penerbitan sertifikat di laut, yang menjadi area lahan mata pencaharian nelayan pinggir dan penerbitan sertifikat di kawasan hutan, yang mestinya dapat dimanfaatkan bagi masyarakat lokal pesisir Utara Bekasi untuk meningkatkan ekonomi mereka,” ujarnya.

Lanjutnya, Dalam audiensi nanti, kami dari FK-MATA dan The Tarumanagara Center, akan mendorong BPN Kabupaten Bekasi Untuk tetap menjaga pesisir pantai dan Kawasan hutan di Utara Bekasi untuk tetap menjadi area lahan peningkatan ekonomi masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir Utara Bekasi.

“Dan apabila pesisir pantai akan digunakan untuk program strategi nasional kami menuntut agar program tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga eksistensi nelayan dan melestarikan mangrove di pesisir Utara Bekasi “Save Nelayan Bekasi, Selamatkan Mangrove Pesisir Bekasi” Ungkapnya.

Lebih lanjut di Katakan Ketua FK MATA dalam isi surat permohonan audiens ke BPN, Pemerintah telah memberikan pedoman (Permen 17/2016) terkait dengan pemberian Hak Atas Tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, Akan tetapi pada kenyataan di lapangan, khususnya di Kecamatan Tarumajaya, Kecamatan Muara Gembong dan Kecamatan Babelan tidak sedikit bidang-bidang kawasan Hutan, Pesisir dan Laut telah diterbitkan SHM ataupun SHGB dengan tidak mengindahkan norma-norma hukum yang berlaku.

“Bahkan masyarakat Nelayan dan Masyarakat Wilayah Pesisir tidak diberikan haknya untuk mengelola kawasan tersebut, termasuk juga di dalamnya pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkarawang sudah dijadikan bancakan para Mafia Tanah untuk di kelola dan diterbitkan sertifikat secara massive dan sangat merugikan Negara,” tambahnya.

Kami berharap adanya kepedulian dan perhatian serius dari pihak BPN Kab. Bekasi, Soal surat audiensi yang telah kami sampaikan untuk menyikapi kondisi pantai dan kawasan hutan di Utara Bekasi.

” Bila memang tidak ada jawaban dan atau tanggapan apapun dengan mengabaikan peranan kami sebagai masyarakat, kami akan membawa persoalan penerbitan sertifikat di laut lepas dan di kawasan hutan ujungkarawang, untuk segera kami laporkan  ke Satgas Mafia Tanah atau bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kami menduga kuat adanya gratifikasi dan permainan atas terbitnya sertifikat di laut lepas dan di kawasan hutan yang mengakibatkan besarnya kerugian Negara,” pungkas Samsuri.

Sementara itu, R Sopian Apandi dari The Tarumanagara Center menambahkan, Sebetulnya kami melayangkan surat perihal penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada Kawasan Hutan BKPH Ujungkrawang dan Laut ini sudah beberapa kali.

“Hanya saja surat kami terdahulu kurang di respon berbagai pihak,” ujar R Sopian Apandi dari The Tarumanagara Center didampingi Ketua FK MATA.

Lanjut R Sopian Apandi, Bahkan untuk proses Perubahan Tata Ruang dan Pola Ruang Wilayah V Bekasi kami dari masyarakat dalam hal ini FK MATA dan The Tarumanagara Centre yang merupakan salah satu komponen masyarakat dan stake holder di Bekasi Bagian Utara tidak pernah dilibatkan, Walaupun pernah di undang 1kali pada saat pemaparan perubahan Tata Ruang dan Pola Ruang Wilayah V Bekasi.
kami hanya sebatas pendengar dan tidak bisa memberikan masukan yang jelas.

” Yah, pada saat itu, kami hanya sebatas pendengar dan tidak bisa memberikan masukan yang jelas,” ujarnya.

Kami dari Bekasi Utara, jadi kami lebih faham tentang wilayah tersebut,” tandasnya.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250