Tidak Ada Goodwil Sejak Bupati NHY –  4x DR, H. Naryo : Ingat!  Pemekaran Kabupaten Bekasi  Bukan Wacana

Kab.Bekasi, swatantranews – Pemekaran Kabupaten Bekasi itu bukan merupakan wacana apalagi baru wacana , tetapi sudah menjadi program dan agenda Pemerintah Kabupaten Bekasi yang wajib di realisasikan sejak tahun 2008.

Sengaja Tulisan ini di publish, Untuk menyegarkan Ingatan kembali. Semoga dapat di dengar  oleh Pj Bupati Dani Ramdan yang telah mendapat SK perpanjangan Tugas sebagai Pj Bupati Bekasi 2024-2025.

(Oleh H.Naryo, Tokoh Utara Bekasi),

H.Naryo Tokoh Utara Bekasi, Bersama Majlis Pemangku Adat yang tergabung dalam BKMB Bhagasasi H.Naryo Bersama Majlis Pemangku Adat yang tergabung dan BKMB Bhagasasi

Simak kronologinya

Kronologi dalam mewujudkan program / agenda Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten Bekasi Utara sebagai berikut ;

(1). – Pada tahun 2008 BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Kabupaten Bekasi telah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat , hasil nya 80 % masyarakat menyetujui pemekaran.

  – Demikian juga masih dalam tahun yang sama tahun 2008 Pemkab Bekasi telah melakukan kajian yang di laksanakan oleh Tim Kajian Pemekaran yang tentunya menggunakan dana dari APBD dan hasil nya Kabupaten Bekasi layak di mekarkan.

(2).Pada tahun 2009 , berdasarkan dua hal tersebut di atas , DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan keputusan pada 15 Juli 2009 No 17/KEP/172.2 – DPRD / 2009  menyetujui Pemekaran yang isi keputusan nya sbb :
1. Menyetujui Pembentukan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi.
2. Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tersebut di tetapkan dengan nama Kabupaten Bekasi Utara.
3. Ibu Kota Kabupaten Bekasi Utara ditetapkan  di Kecamatan Tambelang.
4. Kabupaten Bekasi Utara meliputi 13 (tiga belas) Kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 101 (seratus satu) desa dan 4 (empat) Kelurahan.

5. Hasil pembahasan Panitia khusus terhadap pembentukan daerah otonom baru Pemekaran Wilayah Kabupaten Bekasi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini ( Penulis tidak memiliki dokumen nya ).

6. Pelaksanaan atas keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada Bupati Bekasi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

7. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila kemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya.
( Keputusan DPRD diatas masih berlaku sampai sekarang karena belum di robah apalagi di cabut ).

(3) Pada tahun 2010 Alm Sadudin Bupati Bekasi saat itu , berdasarkan hasil kajian Tim ahli  dan Keputusan DPRD yang menjadi lampiran surat nya , almarhum Bupati Sadudin mengusulkan  permohonan pemekaran pada 23 Juni 2010 dengan No surat 100/902/Adm.Taspen 2010 kepada Gubernur Jabar.  Namun surat permohonan almarhum Bupati Sadudin blm di kabulkan oleh Gubernur Jabar karena masih terdapat beberapa kekurangan persyaratan nya.

(4). Tahun 2011 turun jawaban surat dari Gubernur Jabar pada 10 Pebruari 2011 dengan  No 135.1/672/Otda.Ksm. atas usulan surat Almrhm Bupati Sadudin yang intinya karena belum memenuhi persyaratan, agar  Bupati kabupaten Bekasi saat itu (Alm Sa’duddin), di mohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan sebagai berikut:

1). Keputusan DPRD Kabupaten;

  a. Persetujuan pemberian hibah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon Kabupaten untuk jangka waktu paling kurang 2 (dua) tahun berturut – turut.
  b. Persetujuan pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah untuk pertama kali di daerah otonom baru.
  c. Persetujuan penyerahan kekayaan yang dimiliki atau dikuasai berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten yang akan di manfaatkan oleh calon kabupaten.
   d. Persetujuan penyerahan sarana dan prasarana perkantoran yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang ada dalam cakupan wilayah calon kabupaten.
   e. Cakupan wilayah calon kabupaten secara rinci dengan menyebutkan luas dan batas wilayah kecamatan.

2).  Keputusan Bupati Induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten.

3).  Keputusan BPD untuk Desa dan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain untuk kelurahan di wilayah yang menjadi calon cakupan wilayah kabupaten yang akan dimekarkan.

4).  Peta wilayah kabupaten yang dibuat oleh lembaga teknis yang berwenang.

Demikian masalah pemekaran kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten Bekasi Utara sebenarnya bukan wacana apalagi wacana baru sekarang , tetapi Pemkab Bekasi seharusnya tinggal mau mewujudkan nya , karena legalitas nya sudah cukup kuat dan masih berlaku sampai dengan sekarang dan pernah di proses oleh almarhum Bupati Sadudin.
Namun sangat di sesalkan dari sejak Bupati berikut nya Neneng Hasanah Yasin (NHY) sampai dengan sekarang Dani Ramdan (DR)  4 kali perpanjangan SK Pj, Sepertinya tidak ada Goodwil untuk menindak lanjuti nya.

Salam Pemekaran
🙏🙏.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250