Berebut ‘Kursi Panas’ Sekda, GEBRAK: Plt Bupati Hindari Bisikan Menyesatkan

Cikarang, swatantranews.com- Sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Jawa Barat (Jabar) tengah mengadu nasib untuk memperebutkan ‘kursi panas’ orang nomor tiga di wilayah setempat.


Mereka adalah Carwinda (Kepala Dinas Pendidikan), Dedy Supriyadi (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Encep Supriatin Jaya (Kepala Dinas Pariwisata), Ida Farida (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

Kemudian, Sutiaresmulyawan (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Yana Suyatna (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat).

Untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Bekasi, siapa yang layak dan pantas untuk menggantikan H. Uju yang sudah purna tugas, kini memasuki babak baru setelah enam bulan vakum dan tidak jelas juntrungannya.

“Ya, saat ini bisa dibilang memasuki babak baru setelah enam bulan vakum karena Bupati Eka meninggal dunia.
Kami dengar juga Senin kemarin sudah ada pertemuan antara Plt Bupati Bekasi dengan Panitia Seleksi (Pansel) terkait kelanjutan proses Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekda,” ujar Pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK), Karman Supardi, di Cikarang, Jumat (26/11/21).



Menurutnya, Lembaga GEBRAK terus menyoroti perkembangan proses Seleksi Terbuka Calon JPT Pratama Sekda yang tahapan pengumuman dan pendaftarannya sudah dimulai sejak 06 Mei 2021 hingga wawancara akhir peserta pada 14 Juni 2021 lalu.

“Tahapan demi tahapan sudah berjalan dengan segala plus minusnya. Namun, tiga peserta seleksi terbaik yang disodorkan Pansel saat itu kabarnya ditolak oleh Bupati Eka. Nah, saat ini Pansel kembali mengumumkan tiga nama tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Surat Pansel Nomor 800/04 -Pansel.JPTPS/2021 Tanggal 23/11/2021,” beber Karman.

Ia menjelaskan, ketiga peserta seleksi terbaik yang diumumkan Pansel yakni Carwinda (Kepala Dinas Pendidikan), Dedy Supriyadi (Kepala Bappeda), dan Sutiaresmulyawan (Kepala DPMPTSP).

Kendati demikian, kata Karman, mestinya Pansel yang bekerja dan dibiayai oleh APBD itu dapat lebih ketat lagi soal aturan persyaratan bagi para Pelamar Peserta Seleksi Terbuka, begitu juga soal transparansi dalam mengumumkan hasil seleksi.

“Kan yang jadi acuan dan pedoman bekerja bagi Pansel sudah jelas, yakni Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah. Kemudian PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Pansel jangan mau ditunggangi dan disetir oleh para “sponsor” maupun oknum-oknum yang memiliki kepentingan sempit. Tak hanya sebatas itu, Pansel pun harus berani transparan membeberkan ke publik tanpa tedeng aling-aling terkait nilai masing-masing peserta seleksi dari gabungan serangkaian tes yang telah dijalankan.

“Pansel jangan bisanya cuma menyebut peserta ini masuk tiga besar. Tapi juga harus berani mempublikasikan akumulasi nilai dari semua peserta. Misalkan dari gabungan serangkaian tes Si A dapat nilai total 65, Si B dapat nilai 70, Si C dapat nilai 75, dan seterusnya. Jika Pansel tidak berani, berarti ada apa denganmu?,” tandas Karman.


Ia pun menilai, Plt Bupati Bekasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak ada kewajiban serta merta menerima begitu saja tiga peserta terbaik hasil seleksi yang telah disodorkan oleh Pansel.

Sebaiknya, kata dia, sebelum disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan persetujuan, Plt Bupati Bekasi terlebih dahulu melakukan pendalaman dengan cara mengundang semua peserta seleksi yang berjumlah enam orang.

Hal itu setidaknya bertujuan untuk lebih membantu menggali kualitas pribadi seluruh peserta, menambah pengayaan informasi, dan juga menyamakan chemistry.

“Saya berpendapat, pengumuman hasil seleksi tiga peserta terbaik yang disampaikan oleh Pansel itu belum final, dan sifatnya hanya Laporan Panitia sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak yang telah memberikan mandat. Artinya, Plt Bupati di sini tidak dalam posisi mutlak harus mematuhi isi laporan tersebut. Bahkan, Plt Bupati dengan hak prerogatifnya bisa saja memilih di luar tiga nama itu,” bebernya.

Ia berharap kepada Plt Bupati Bekasi untuk lebih berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam memilih satu peserta yang tepat dan terbaik di antara enam peserta yang telah lolos seleksi maupun yang masuk tiga besar.

“Bukan tidak percaya dengan hasil Pansel yah. Tapi tidak ada salahnya jika Plt Bupati melakukan salat istikharah untuk mendapatkan pilihan yang terbaik. Hindari bisikan-bisikan yang menyesatkan dan menjerumuskan,” imbuhnya.

“Ini perkara penting, harus ditimbang dengan matang siapa pejabat yang bakal mendudukinya. Sebab, jabatan Sekda ini sangat strategis dalam roda pemerintahan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara. Terlebih, nantinya dapat bersinergi atau tidak dengan Kepala Daerah,” pungkasnya.


(*/red/luk)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *