Diduga Dilakukan Berjamaah!GEBRAK Bakal Bongkar Dugaan ‘Permainan Diatas Meja’ Penyusunan KUA-PPAS 2022

Cikarang Pusat, swatantranews.com- Penomena kejar tayang seringkali banyak orang lupa akan sesuatu, Baru-baru ini di Kabupaten Bekasi telah terjadi Babak baru dan cerita baru, Dimana jadwal kegiatan pembahasan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara-red) Tahun Anggaran 2022 dikerjakan dalam kurun waktu Relatif Singkat, yakni hanya 4 (empat) hari dari tanggal 15 hingga 18 November 2021.


Terkait hal tersebut, Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) bakal membongkar dugaan ‘permainan’ anggaran dalam penyusunan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan secara berjamaah.




“Dugaan ‘permainan’ anggaran itu berawal ketika dikeluarkannya Surat Edaran dari Penjabat (Pj) Bupati Bekasi pada 26 Oktober 2021 lalu tentang Pedoman Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022,” ujar Pendiri Lembaga GEBRAK, Karman Supardi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/21).


Ia mengatakan, dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi Nomor 970/SE.79/BPKD itu diterangkan perlu adanya penyesuaian/pengurangan terhadap pagu anggaran sebesar 50 persen untuk masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Mengingat dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, maka ada pengurangan pagu anggaran yang sudah tertuang dalam RKPD Tahun Anggaran 2022 sebesar 50 persen di luar gaji, tunjangan, BLUD, dan BOS Pusat,” ujarnya.


Kemudian, lanjut dia, mengingat waktu yang sudah sangat mendesak, seluruh SKPD agar melakukan entry data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) berikut rincian kegiatan dan sub kegiatan sampai dengan 29 Oktober 2021.


Selanjutnya, rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 tersebut oleh Kepala Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pembahasan bersama.


“Nah, berdasarkan surat Bupati Bekasi Nomor 903/4865/BPKD Tanggal 11 November 2021 itulah Dewan baru dapat memulai rapat kerja untuk membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 antara TAPD dan Kepala SKPD dengan Badan Anggaran DPRD,” tandasnya.





“Dan Ingat!! Itu pun satu hari pertama untuk agenda internal Dewan untuk Rapat Konsultasi Pimpinan dan Ketua Fraksi dalam rangka membahas surat Bupati tentang pembahasan KUA-PPAS, serta Rapat Pimpinan dan Banmus dalam rangka membahas jadwal Pembahasan KUA-PPAS,” beber karman Gebrak .


Masih menurutnya, rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait dalam rangka pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, dapat diselesaikan pada Kamis (18/11/21) siang dengan agenda rapat kerja sinkronisasi antara Pimpinan dan Anggota Banggar, TAPD, dan Perangkat Daerah terkait.


Kemudian, sekira Pukul 16.00 WIB baru dapat dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama terhadap Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,39 triliun.


“Wow! Mereka (eksekutif dan legislatif, red) menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp6,39 triliun. Sebuah angka yang cukup pantastis, namun berbanding terbalik

dengan apa yang kadong sudah dilaksanakan oleh SKPD sesuai Surat Edaran yang memangkas pagu anggaran sebesar 50 persen,” kelakar Karman.


Ia menambahkan, jika pagu anggaran masing-masing Perangkat Daerah dipangkas sebesar 50 persen (kecuali yang masuk katagori mandatory spending), mestinya dalam Nota Kesepakatan (MoU) antara DPRD dan Kepala Daerah tidak sebesar Rp6,39 triliun.


“Artinya, pagu anggaran yang disepakati oleh DPRD dan Kepala Daerah kira-kira setengahnya dari Rp6,39 triliun atau lebih sedikit, ” tandasnya.


Ironisnya, kata dia, kerap didengar usulan program atau kegiatan Perangkat Daerah saat pembahasan banyak yang ditolak oleh Pimpinan Dewan dan Banggar dengan alasan tidak ada uangnya.


“Lantas uang sisa yang 50 persennya lagi dilarikan ke pos mana? ‘Dititipkan’ ke SKPD mana? Di satu sisi banyak program SKPD yang sudah dipangkas 50 persen, namun finalnya jumlah yang disepakati masih saja tetap besar. Kalo boleh curiga, saya mencurigai oknum yang berada di Lembaga yang memiliki hak dan fungsi budgeting yang telah ‘bermain-main’ di area ini,” katanya.


Karman menambahkan, Lembaga GEBRAK mengapresiasi gebrakan yang sudah dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi H. Akhmad Marjuki dalam menyiapkan rancangan KUA-PPAS hingga Raperda APBD agar tepat waktu sebelum akhir bulan November ini.

Namun demikian, pihaknya mewanti-wanti kepada Plt Bupati Bekasi agar jangan terkecoh dengan alibi mengejar target tepat waktu, tapi juga harus jeli dalam memantau isi dan perubahan KUA-PPAS jangan sampai kecolongan lantaran diduga ada yang tidak beres.

“Tidak ada salahnya jika Plt Bupati turun tangan untuk mengevaluasi anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mumpung nasi belum jadi bubur. Buat postur APBD yang mencerminkan visi misi Bupati yang sesuai RPJMD dan Renstra. Selamatkan APBD 2022 untuk kesejahteraan rakyat, dan jangan mau dikibuli oleh oknum-oknum yang hanya memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” pungkas pria yang tinggal di bilangan Sukaindah.


(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *