KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Pemutakhiran DPB Triwulan II

Cikarang, Swatantra News |

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) guna melakukan rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II (Juni 2021), Senin (28/6/2021).

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Rapat koordinasi dilakukan secara virtual melibatkan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Disdukcapil, Bakesbangpol dan perwakilan partai politik, di antaranya tampak terlihat fungsionaris Golkar, PAN, NasDem, dan PBB tingkat Kabupaten Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, saat membuka acara menjelaskan rakor Triwulan II periode Juni 2021 Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan sesuai amanat surat KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.

“ Dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten melakukan koordinasi dengan stakeholder setiap bulan dan mengadakan rapat koordinasi rekapitulasi DPB setiap tiga bulan,“ terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jajang menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil, Bawaslu, Bakesbangpol dan partai politik yang sudah memberikan dukungan sehingga pelaksanaan pemutakhiran DPB selama ini berlangsung lancar.

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman, melaporkan pada Triwulan kedua periode Juni 2021 ini jumlah pemilih tingkat Kabupaten Bekasi yang telah dimutakhirkan sebanyak 2.036.368, terdiri atas pemilih laki-laki 1.018.374 orang dan pemilih perempuan 1.017.994 orang.

“ Pada Triwulan kedua periode Juni 2021 ini kami memasukkan potensi pemilih baru sebanyak 1.816 yang berasal dari Kecamatan Babelan, Cibarusah, Cikarang Barat, dan Tambun Selatan. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat yang dimutakhirkan karena pindah keluar sebanyak 529,“ ucapnya.

Fauzie juga mengimbau kepada warga Kabupaten Bekasi apabila ada perubahan data diri, pindah masuk/keluar Kabupaten Bekasi, dan anggota keluarga meninggal dunia atau memasuki usia 17 tahun, segera melapor ke KPU Kabupaten Bekasi secara langsung atau melalui layanan komunikasi di 081181102103 agar dimasukkan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hudaya, menyatakan siap berkontribusi dan mendukung program KPU berupa pendataan penduduk Kabupaten Bekasi terkait yang sudah memiliki hak pilih dan dinamisnya perubahan data kependudukan di Kabupaten Bekasi.

“Pemerintah Daerah dalam hal hal ini Dinas Dukcapil yang menangani data kependudukan akan berkontribusi dan mendukung upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi. Ingatkan kami jika dukungan data belum disuport oleh jajaran kami,” ungkapnya.

Selanjutnya, Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menyarankan agar KPU Kabupaten Bekasi lebih mengoptimalkan layanan online untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

“ Kami berharap ke depan proses pemutakhiran DPB dapat memasukkan data pemilih dari semua wilayah kecamatan secara merata, sehingga data pemilih lebih akurat dan mutakhir,“ ujarnya. [Fauzi)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *