KPU Kabupaten Bekasi Gelar Rakor Virtual Pemutakhiran DPB Periode Juli 2021

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi (rakor) secara virtual dengan agenda rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) bulan Juli 2021.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Rakor berlangsung pada Kamis, (29/7/2021) dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, kasubag dan staf pelaksana.

Dalam sambutannnya Jajang mengatakan kegiatan rakor DPB bulan ini berlangsung secara virtual karena wilayah Kabupaten Bekasi masih berada dalam status PPKM Level 4 sehingga kegiatan rutin KPU dilaksanakan secara work from home (WFH) 100 persen.

“Saya bersyukur meski WFH 100 persen seluruh agenda kegiatan termasuk rapat koordinasi DPB bisa diselenggarakan dengan baik dan tepat waktu. Alhamdulillah seluruh pimpinan dan sekretariat dapat mengikuti rakor ini, “ ucapnya.

Ketua Divisi Data dan Informasi, Ahmad Fauzie Usman dalam laporannya menyampaikan jumlah daftar pemilih berkelanjutan pada bulan Juli 2021 tercatat 2.036.711 yang tersebar di 187 desa/kelurahan dan 23 kecamatan.

“Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 1.018.555 dan pemilih peremp uan 1.018.156. Proses pemutakhiran DPB pada bulan Juli ini mencatat potensi pemilih baru (PPB) sejumlah 609 dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 266, “ jelasnya.

Fauzie menambahkan secara keseluruhan dibanding DPB bulan Juni yang berjumlah 2.036.368, maka ada penambahan pemilih sebanyak 343 pada bulan Juli 2021.

Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 20 huruf (l) disebutkan: KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar di DPT Pemilu tahun 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan data laporan kematian.

KPU Kabupaten Bekasi menghimbau warga masyarakat agar melaporkan setiap perubahan data diri dan keluarga melalui Disdukcapil atau dapat menghubungi layanan PDPB di kantor KPU Kabupaten Bekasi atau melalui link http://bit.ly/Tanggapan_Masyarakat.(Fauzi)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *