Kabar Gembira..! Ketua Komisi 1 DPRD  Kota Bekasi Pastikan, 3.487 Pegawai TKK Diangkat Sebagai P3K Paruh Waktu, Bulan…….?

Kota Bekasi, swatantranews- Kabar gembira, Sebanyak 3.487 pegawai R4 Pemerintah Kota Bekasi dipastikan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, SE, setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin, 25 Agustus 2025.

Hasil RDP dengan BKPSDM

Murfati menjelaskan, hasil RDP dengan BKPSDM mengungkapkan bahwa para pegawai yang sebelumnya tidak lolos seleksi P3K akan tetap mendapatkan kesempatan untuk diangkat sebagai pegawai paruh waktu.

“Kami mendapat kepastian bahwa yang tidak lolos seleksi P3K sebelumnya akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu, dan rencananya mulai berlaku pada Oktober 2025,” ungkapnya.

Menurut Murfati, berdasarkan surat dari Kemenpan-RB, ke-3.487 pegawai tersebut sudah terdaftar dalam formasi yang akan ditempatkan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan usulan Pemkot Bekasi.

“Puji Tuhan, formasi R4 sudah pasti, dan hari ini kami sudah mengirimkan usulan Pemkot ke Kemenpan-RB,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya di Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akan terus mengawal proses ini hingga seluruh pegawai R4 menerima kepastian hukum dan status kerja yang jelas.

“Kami akan terus memastikan agar mereka mendapatkan hak-hak yang seharusnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi dan Pengembangan Karier BKPSDM Kota Bekasi, Hanafi, juga menegaskan bahwa Pemkot Bekasi telah menindaklanjuti arahan dari pusat dengan mengirimkan data pegawai sesuai waktu yang ditentukan.

“Hari ini, data pegawai telah kami kirimkan langsung ke Kemenpan-RB sesuai dengan surat edaran pusat. Kami pastikan 3.487 pegawai itu akan diangkat sebagai P3K paruh waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya kepastian ini, seluruh pegawai R4 di Kota Bekasi berharap dapat segera mendapatkan status kerja yang jelas dan hak-hak sebagai pegawai pemerintah.

(*/red/**)
Adv/humas setwan DPRD kota Bekasi

Pos terkait

banner 728x250