CIKARANG SWATANTRANEWS ~ Sebuah kesepakatan antara pedagang pasar tumpah (HIPASTAH) dan BUMDES Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, telah menimbulkan kontroversi. Kesepakatan tersebut, yang ditandatangani pada 13 Maret 2026, mengatur pengelolaan pasar tumpah di area Pasar Baru Cikarang. Namun, kesepakatan ini tidak melibatkan UPTD Pasar Baru Cikarang dan Asosiasi Pedagang Pasar Cikarang (ASPEC), yang merupakan induk organisasi pedagang pasar baru Cikarang yang diakui pemerintah daerah.
Ketua ASPEC, Sulaiman, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak sah karena tidak melibatkan UPTD Pasar Baru Cikarang dan ASPEC. Ia juga menganggap bahwa kutipan uang dari pedagang kaki lima (PKL) di depan Pasar Baru Cikarang tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli).
Sulaiman mempertanyakan apakah BUMDES sudah memiliki peraturan desa dan apakah BUMDES dapat masuk ke dalam pengelolaan pasar. “Pasar yang dibawah naungan Disdag memiliki hak otonom, tidak bisa dilibatkan oleh pemerintahan desa,” katanya.
Sulaiman juga menjelaskan bahwa forum yang ingin mengelola PKL pasar telah membubarkan diri, namun muncul lagi HIPASTAH yang ingin mengelola bersama BUMDES. Ia khawatir bahwa hal ini akan menimbulkan gesekan jika tidak ditertibkan oleh pemerintah daerah dan institusi kepolisian.
Sulaiman meminta agar BUMDES dipanggil untuk dimintai keterangan tentang tujuan penggunaan uang kutipan dari pedagang PKL. Ia juga berharap bahwa pemerintah daerah dapat mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa pengelolaan pasar tumpah dilakukan secara transparan dan adil.
“Kesepakatan ini tidak melibatkan UPTD dan ASPEC, seolah-olah kami tidak dianggap sebagai bagian dari pasar,” kata Sulaiman. “Kami meminta agar BUMDES menjelaskan tujuan penggunaan uang kutipan dari pedagang PKL dan memastikan bahwa pengelolaan pasar tumpah dilakukan secara transparan dan adil.” (Mhfd)








