BEKASI SWATANTRANEWS ~ Asosiasi Pedagang Pasar Cikarang (ASPEC) akan melakukan petisi dan demo di depan kantor UPTD Pasar Baru Cikarang jika pengelola pasar tidak menindaklanjuti laporan pedagang. ASPEC (Asosiasi Pedagang pasar Cikarang)merasa kawatir dengan situasi dan kondisi dipasar baru Cikarang saat ini,dengan masuknya HIPASTAH dan BUMDES Desa cikarang kota,mengelola pasar tumpah tanpa meminta persetujuan ASPEC dan UPTD wilayah IV pasar baru Cikarang.
Aspec mempertanyakan kepada pengelola pasar baru Cikarang yaitu UPTD pasar baru Cikarang wilayah IV:
1. Apakah bertanggung jawab bila terjadi pembobolan kios pedagang existing HIPASTAH dan BUMDES Desa cikarang kota?
2. Apakah bertanggung jawab bila terjadi kebakaran terulang pasar baru Cikarang HIPASTAH dan BUMDES Desa cikarang?
Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat pedagang pasar Cikarang tentang HIPASTAH dan BUMDES Desa cikarang kota.
Sulaiman selaku ketua asosiasi pedagang pasar Cikarang (Aspec) khawatir dengan situasi ini dan hal hal yang tidak diinginkan terjadi ucap ketua aspec.
“Kemudian yang menjadi”Pertanyaan besarnya yaitu: Apakah HIPASTAH yang membangun gedung pasar baru Cikarang ataukah BPMPD kabupaten Bekasi (diatas tanah BPMPD) Hingga HIPASTAH membuat kesepakatan bersama dengan BUMDES Desa Cikarang kota tanpa diketahui oleh UPTD pasar baru Cikarang dan ASPEC,” kata Sulaeman sebagai Ketua ASPEC.
ASPEC (Asosiasi Pedagang pasar Cikarang) menuntut UPTD Pasar Baru Cikarang untuk meminta pertanggung jawaban sebagai pengelola pasar karena hal ini membuat khawatir pedagang existing kemudian meminta transparan dalam pengelolaan pasar. Aspec sebagai kepanjangan tangan para pedagang existing pasar baru Cikarang menuntut hak-hak para pedagang existing pasar baru Cikarang yang telah diabaikan oleh HIPASTAH dan BUMDES.
Menurut ketua asosiasi pedagang pasar cikarang (Aspec) bahwa Para pedagang existing pasar baru Cikarang selama ini melakukan kewajiban kepada pengelola pasar baru Cikarang yaitu UPTD dan Disdag kab Bekasi yaitu dengan setiap hari membayar retribusi, kemanan pasar baru Cikarang, membayar retribusi kebersihan dan retribusi (PERDA) kepada pemerintah daerah kabupaten,” tambah Sulaeman.
Kemudian ketua ASPEC (asosiasi pedagang pasar cikarang) memiliki bukti-bukti yang cukup mendukung dengan tuntutan ini kepada pemerintah daerah kabupaten Bekasi termasuk bukti penarikan retribusi sampah Rp. 5.000 kepada pedagang PKL pasar tumpah yang dilakukan oleh UPTD wilayah IV pasar baru yang di minta retribusi sampah oleh UPTD pasar baru Cikarang untuk kebersihan.
Asosiasi pedagang pasar cikarang (Aspec) mengatakan jika UPTD dan Disdag kabupaten Bekasi tidak melakukan penertiban, ASPEC akan melayangkan surat petisi dan melakukan aksi demo di depan kantor UPTD pasar baru Cikarang ucap ketua aspec Sulaiman. (Mhfd)








