Jadi Bola Panas Kasus Kades Sukagumiwang! APWI Buat Laporan Resmi Ke Inspektorat dan Bupati Indramayu

Indramayu,swatantranews.com – Dengan beredarnya di media sosial beberapa kegiatan melanggar Norma dan Etika serta dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang tidak seharusnya dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kuwu) Sukagumiwang Wasma atau Cempeh. Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) Kamis (13/02/2022) resmi melaporkan kasus Kuwu Sukagumiwang Wasma atau Cempeh ke inspektorat dan Bupati Indramayu dengan nomor 002/ APWI/ 2022.

Perihal Pengaduan yang dibuat APWI diantaranya.

1. Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma), Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu dengan sengaja Membuat rekaman suara (voice notes) , yang berisi tentang ujaran kebencian dan ancaman, dan tanpa hak untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang ditujukan kepada Wartawan.

2. Dengan sengaja melakukan kegiatan pesta MIRAS (Minuman Keras) di lokasi kantor Pemerintah Desa Sukagumiwang yang dapat merusak citra dan nama baik kepemerintahan Desa seluruh indramayu.

3. Dengan sengaja memindahkan Aset sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu tanpa alasan jelas (siapa dia??), ataupun tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan di dalam peraturan Daerah dan dapat terindikasi menimbulkan kerugian Negara.

4. Prilaku arogan kepada masyarakat dengan Memberhentikan /Memecat Pamong Desa tanpa alasan yang jelas, dan melakukan ancaman terhadap pihak keluarganya pejabat desa yang di pecat.

5. Pernah terlibat kegiatan perbuatan melawan Hukum tindak pidana pencurian dengan berkedok mengaku petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN), lokasi kejadian di Jalan palem Indah Blok C/15, RT.011/RW.014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) Tahun penjara, kasus tersebut sudah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Putusan 346/Pid.B/2018 PN Jkt.Tim tanggal 28 Mei 2018.

Dengan demikian, para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) merasa bahwa Inspektorat perlu menindak tegas dengan MEMBERHENTIKAN / MENCOPOT Kuwu Wasma dari Jabatan Kepala Desa/ Kuwu Desa Sukagumiwang dengan bahan pertimbangan sebagai berikut.

1. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), Merasa kecewa dengan Ucapan Kepala Desa/ Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma) yang melukai hati dan merendahkan Marwah Wartawan seluruh Indonesia.

2. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), Mengutuk keras atas kegiatan pesta MIRAS (Minuman Keras) yang dilakukan oleh Kepala Desa / Kuwu dan Pamong Desa Sukagumiwang yang dilakukan di kantor Desah, karena perbuatan tersebut sangatlah tidak pantas dan sudah keluar dari Norma dan Etika Budaya Bangsa Indonesia. 3. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI), sangat prihatin dan menyayangkan ketika Kepala Desa / Kuwu Desa Sukagumiwang yang dengan sengaja memindahkan Aset Sekertariat DPRD kabupaten Indramayu tanpa prosedur sesuai dengan peraturan Daerah dan dapat diduga akan mengakibatkan kacaunya sistem administrasi pengelolan aset dan inventarisir aset, dan tidak mendukung program pemerintah yaitu Lacak Aset Daerah (LADA). 4. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) sangat menyayangkan terkait arogansi Kepala Desa / Kuwu Sukagumiwang yang tidak sesuai prosedur memecat pamong Desa tanpa disertai alasan pemecatan yang jelas, apalagi disertai ancaman kepada pihak keluarga korban, karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam system pemerintah Desa dan disertai ketidak kondusifan atau dapat menimbulkan konflik antara masyarakat dengan pemerintah Desa. 5. Kami Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) Menolak dengan tegas ketika Kepala Desa / Kuwu Desa Sukagumiwang pernah terlibat kegiatan melawan Hukum dan diduga Maladministrasi dalam seleksi bakal calon pada pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa di Indramayu. Oleh karena itu, Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) berharap agar kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu bersedia memberhentikan/mencopot jabatan saudara Wasma dari jabatan Kepala Desa Kuwu Desa Sukagumiwang

Surat yang dibuat oleh APWI tersebut langsung diterima oleh Sekretaris Inspektorat yaitu Gunawan.

Selanjutnya surat bergulir kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina, agar surat yang dikirim dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) dengan tegas, adil, jujur dan profesional untuk mewujudkan Indramayu bermartabat yang sehat.

Demikian penjelasan dari salah satu perwakilan wartawan di Indramayu.

( Cp )

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *