FORMASI Harapkan Dani Ramdan Kembali Menjadi PJ Bupati Bekasi

Kabupaten Bekasi, Swatantranews.com

Dukungan agar H. Dani Ramdan, mantan PJ. Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022, untuk kembali mengisi jabatan sebagai PJ Bupati Bekasi 2022 – 2024 atau Bupati Peralihan Pilkada Serentak, terus mengalir.

Dukungan kali ini datang dari Ketua Forum Masyarakat Bekasi (Formasi) yang di komandani oleh H. Obing Fachrudin.

“Kami mengharapkan, Bapak Gubernur maupun Bapak Menteri Dalam Negeri kembali melantik Pak Dani Ramdan sebagai Bupati Bekasi hingga tahun 2024.” Ujar H. Obing kepada Swatantranews.com.

Menurut H. Obing, di era pemerintahan Dani Ramdan selaku PJ. Bupati Bekasi, terlihat mampu membawa gairah dan perubahan dalam lingkungan pemerintah daerah. Seperti keyakinan yang timbul pada diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meniti karier. Yang berkaitan bahwa di era Dani Ramdan, karier ASN berdasarkan prestasi kerja tanpa berdasarkan kedekatan emosional dengan Bupati atau pejabat lainnya.

Masih menurut H. Obing, kebijakan publik yang dilakukan oleh Dani Ramdan juga bisa diterima oleh masyarakat luas. Baik masalah penanganan Corona Virus Disease (Covid) maupun kebijakan arah pembangunan yang berusaha mengikuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022 terpilih yakni, Neneng Hasanah Yasin – Eka Supria Atmaja.

Dicontohkan oleh H. Obing, rencana pembangunan 2 badan jalan Cikarang – Cibarusah yang sempat tersendat di matangkan kembali oleh Dani Ramdan.

Begitupun dengan jalan kali malang dan jalan Bosih. Khusus jalan Bosih, Under Pass sudah bisa dipergunakan oleh masyarakat umum.

“RPJMD Bekasi Bersinar, berusaha dijalankan oleh Dani Ramdan.” Lanjut H. Obing.

Disayangkan oleh H. Obing, era pemerintahan PJ Bupati Dani Ramdan sangat singkat. Karena dilantiknya H. Ahmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. Yang sebelumnya dianggap tidak sesuai prosedur oleh Pemerintah Provinsi maupun Menteri Dalam Negeri.

Dengan akan diparipurnakan usul pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 pada hari Jum’at 22 April 2022. Maka jabatan Plt Bupati Bekasi yang disandang oleh H. Ahmad Marjuki pun akan gugur. Kabupaten Bekasi kembali tidak memiliki Pj Bupati Bekasi hingga pilkada serentak pada tahun 2024.

“Di senggang waktu 2022-2024, kami berharap Dani Ramdan dilantik menjadi Pj. Bupati Bekasi.” Tutup H. Obing Fachrudin. (Red).

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *