Kota Bekasi – Swatantra news – Seluruh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat,wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). selain mempunyai, perlu juga diperhatikan masa berlaku nya, Sedangkan jenis SIM yang dimiliki harus sesuai dengan jenis kendaraannya.seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Hal tersebut dijelaskan, Kasat lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir berakhir, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab, jika sampai terlewat dari masa berlakunya, masa pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru,” Kata Agung Pitoyo kepada awak Media, Kamis (4/8/2022).
Ia katakan, mengacu ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.Dijelaskan dalam aturan itu bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya, walaupun satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Oleh karena itu, pemilik SIM perlu mengecek masa berlaku SIM yang dimilikinya. Untuk diketahui,masa berlaku SIM adalah lima tahun setelah diterbitkan oleh pihak kepolisian.
“Jadi perlu dicatat juga bahwa penentuan masa berlaku SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, tapi mengikuti tanggal terbitnya sim tersebut,” terang Agung lagi.
Ia juga, merinci untuk biaya bagi setiap pemohon sim baru serta perpanjangan.Hal yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.Untuk pemohon baru Sim A Rp. 120.000, Sim C Rp. 100.000, dan untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 35.000, Psikologi Rp 60.000 dan Asuransi Kecelakaan Rp 50.000.
“Syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan tidaklah rumit di Satpas 1220 SIM Polres Metro Bekasi Kota, pemohon cukup siapkan identitas diri seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Jadilah pelopor keselamatan dan tertib berlalu lintas”. tandasnya.
Pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat kota Bekasi bagi yang mau membuat SIM baru dan perpanjangan bisa datang ke satpas 1220, Polres Metro Bekasi Kota. Untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
( */Tik )