Babak Baru! Kasus Dugaan Penganiayaan Konsumen Bekasi Junction, Berujung Pelaporan Polisi

Kota Bekasi, SwatantraNews- Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, hal itu yang dialami oleh MT (50) Warga Babelan Kota, kecamatan Babelan,  menjadi korban penganiayaan oleh Mr X seorang terduga pelaku (Suami dari Karyawan Bekasi Junction Punction Hall-red)Jl.IR.H.Juanda  kota bekasi pada 5 November 2022, lalu.

Atas kejadian tersebut MT di dampingi dua orang saksi,  langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres metro Bekasi dengan No:  LP/B/ 3.244/X/2022/SPKT Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tanggal 5 November 2022.

“Yah, sampai saat ini proses masih berjalan, atas kejadian penganiayaan tersebut menjadi pembelajaran buat kami selaku rekanan Bekasi Junction (BJ), secara aturan dan prosedur telah kami tempuh melalu jalur hukum berdasarkan bukti LP yang ada,  Dan untuk selanjutnya kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap diri saya oleh Mr. x,  Sudah dilimpahkan kepada LBH BKMB Bhagasasi dan akan didampingi Tiga penasehat  hukum,” ujar MT, selaku Owner catering putra betawi tulen, Selasa (20 Desember 2022), didampingi penasehat hukumnya.

Sebagai pengusaha catering, lanjut MT, Aneh saja, kami dan tim sudah lama kerja sama dengan pihak BJ ( Bekasi Junction) Jl. ir. H Juanda, baru kali ini terjadi insiden brutal, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka lebam (ada hasil visum -red), Bayangkan…Atas kejadian tersebut banyak kegiatan yang tertunda dan di cansel, secara financial kami rugi besar, lantaran ada luka lebam akibat dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Mr. X di Lt 1 Bekasi Junction, yang nota bene tidak ada kaitannya dengan urusan pekerjaan yang sedang saya laksanakan pada saat itu.

” Kalau urusan ribut, saya mengalah saja, ada hukum yang mengatur, tapi kalau urusan bisnis (catering dan foto grafer) kami bersama tim pantang mundur,”imbuhnya, sambil senyum simpul.

” Bisa jadi ini merupakan babak baru dalam persoalan yang dihadapi konsumen Bekasi Junction, hingga akhirnya berbuntut pelaporan polisi, Semoga kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini segera terselesaikan,”pungkasnya.

Dari Info yang kisahkan MT kepada awak media, Terkait  Kronologis kejadian dan pokok persoalan.

Pada awalnya  Sy dapat konsumen ‘O’ utk sewa di Bekasi Junction ( BJ) 5 November kemarin (waktu itu) , Agenda sudah 1 tahun yg lalu, Nah… Untuk kelancaran acara Sy sdh memaksimalkan segala persiapan.

5 Nopember kemarin.., sy jam 1.30 malam masih di gedung utk mengawasi perisapan catering dan dekorasi sesuai layout yg pengantin pesan dan sepakati.., pas pemberkatan sudah rapih semua dlm posisi masing masing..,

Tiba2 sekitar jam 9.00 wib pihak gedung BJ (Mba sari) datang menggeser meja tamu yg sudah tertata rapi yg di buat dua jalur, di rubah menjadi satu jalur, berikut background meja tamu tersebut..,  tanpa konfirmasi ke sy sebagai pihak catering…,’ tertuang dalam catatan MT.
“Apakah pantas pihak gedung mengurusi layout yg sdh kami sepakati dengan kilen/customer kami…?, ” Tutupnya.

Atas peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap ‘MT’ konsumen Bekasi Junction (BJ) di  lokasinya di LT 1 BJ Bekasi, hingga berita ini tayang, awak media belum mendapatkan informasi lengkap dari manajemen BJ.

(*/red)

Pos terkait

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *