Tambun Utara, swatantranews – Bukan lagi menjadi persoalan yang baru, Fenomena Tanah Perum Jasa Tirta ( PJT II) di delapan desa yang berada di wilayah Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Saat ini sudah banyak berdiri bangunan permanen (mungkin liar tapi resmi ada Kilometer PLN), bahkan di Karang satria (arah Kali busa)seolah ada pembiaran dari Pihak terkait, lahan PJT ( di jadikan perkampungan usaha menengah keatas (bukan kaki lima) berdiri diatas badan jalan dan mirisnya lagi hampir di sejumlah wilayah di tambun Utara khususnya seperti Sriamur – Srimukti dan lainnya, Jelas- jelas ada beberapa patok PJT di atasnya, tetapi masih saja didirikan bangunan, Kondisi seperti ini kebutuhan atau kepentingan atau modal nekad, Pertanyaannya…? apakah pihak PJT sudah memberikan izin pembangunan?
Bahkan ada salah satunya bangunan kantor pemasaran perumahan berdiri begitu kokoh. Hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak PJT dan Pemdes di wilayah, Jangan seolah-olah tutup mata atau, Hal ini harus dicari tahu siapa aktor dibalik berdirinya bangli di atas tanah PJT II di wilayah Tambun Utara khususnya,” Kata Usman BG, Ketua Tim Investigasi PokjaTamara, Senin (24/6).
Dari hasil investigasi di lapangan lanjut Usman BG sekaligus Tokoh Reformasi lingkungan dan Pembangunan, Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, Bangli di tanah PJT (Tanah Tohan ) seolah-olah dari pihak PJT tidak ada teguran sama sekali, meskipun banyak bangli dan bahkan ada yang sudah overalih lahan garapan.
” Yah, Diduga ada pula oknum pegawai Desa Srimukti dan Sriamur (khususnya ) yang terlibat cawe-cawe, iku menjual atau dengan dalih over alih tanah garapan PJT,” ujarnya.
Lanjutnya Usman BG , beberapa waktu lalu Pihak PJTII sudah dikonfirmasi lewat sambungan telepon. Ketika itu dirinya mengaku, bahwa tidak pernah ada yang mengizinkan berdirinya pembangunan di atas tanah PJT,
“Apalagi menjual tanah garapan, sudah pasti tidak diizinkan,” kata pihak PJT II beberapa waktu lalu.
“Mungkin banyak oknum desa yang lebih tau, Soal pemanfaatan lahan PJT sudah sering diberikan surat teguran 123, tetapi lagi-lagi sering dianggap angin lalu, Jadi kami bukan diam, persoalan ini sudah kami sampaikan kepada atasan untuk segera di tindak lanjuti” ucap singkat Mitar Rosadi pihak PJT II di ujung telpon, Sabtu (22/6).
Hingga berita ini di publish, pihak pemdes (Sriamur – Srimukti) belum dapat terkonfirmasi, soal menjamurnya Bangli di lahan PJTII, Kondisi seperti ini dapat merusak nilai – nilai estetika atau Keindahan lingkungan, jangan sampai muncul kesan Tambun Utara Kumuh, padahal punya pintu TOL, Punya Kantor Polsek Baru ( akan di bangun) dan sering di kunjungi PJ Bupati Dani Ramdan.
(*/red)