Papua, swatantranews – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Pegunungan didampingi Ketua DPC PKB Kabupaten Jayawijaya Wentius Nimiangge Spd, Mpd, Msi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy (LE) ke Polres Jayawijaya, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Sabtu (10/8/2024).
“Iya, hari ini DPW PKB resmi melaporkan mantan Sekjen DPP (LE) ke Mapolres Jayawijaya terkait dugaan pencemaran nama baik,” kata Azis Lani Ketua DPW PKB Papua Pegunungan.
Dikatakan Azis Lani ” Dalam pernyataannya, bahwa mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy (LE) telah memberikan keterangan keterangan yang selanjutnya disampaikan kepada media massa, pada 31 Juli 2024 saat menghadiri undangan PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) tanggal 20-21 Muharam 1446 H/27-28 Juli 2024.
Diantaranya, “Lukman Edy tuding Cak Imin tak transparan soal keuangan”. Eks Sekjen PKB sebut Cak Imin terlalu lama pimpin partai.
Lanjutnya, Atas pernyataan LE di berbagai media massa telah menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB.
“Saya selaku ketua DPW PKB Papua Pegunungan merasa nama baik dari selaku pengurus DPW dicemarkan, karena saudara Lukman Edy tidak menjelaskan secara spesifik tentang pengurus dilevel mana yang telah melakukan seperti yang ia tuduhkan,” ujarnya Aziz Lani yang dibenarkan Ketua DPC PKB Kabupaten Jayawijaya Wentius Nimiangge Spd, Mpd, Msi.
(*/red)