Kabupaten Bekasi, swatantranews – Sikap bijak Pj. Kepala desa Sumberjaya Kecamatan Tambun selatan dalam melakukan evaluasi kerja dan kinerja kepada perangkat desa Sumberjaya patut diberikan acungan jempol, ditengah hiruk pikuk opini di masyarakat soal pergeseran staf desa, belum lama ini muncul dan beredar surat dinas yang ditandatangani langsung oleh Sopian Hakim PJ Kades Sumberjaya, Ditujukan kepada Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi agar segera dibuatkan laporan pertanggung jawaban dana desa Tahap 1 Tahun 2024, Nomor : 590/67/IX/2024 tertanggal 03 September 2024 yang ditembuskan kepada Camat Tambun Selatan serta BPD Sumberjaya.
Diketahui sebelumnya, Seiring berjalannya waktu selama 1 tahun masa kepemimpinan Sopian Hakim sebagai Pj.Kades Sumberjaya, Beliau selalu mengedepankan tertib administrasi dan tata kelola keuangan desa serta etika perangkat desa sumberjaya dalam melaksanakan pelayanan kepada Masyarakat.
“Ya, Atas nama pemerintah desa Sumberjaya, Secara kedinasan, Kami telah bersurat kepada tiga staf (terlampir dalam surat), ketiganya Hari Jum’at (besok 8/9) untuk segera menyelesaikan dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban dana desa Tahap 1 Tahun 2024 yang hingga saat ini belum terselesaikan,” Kata Pj Kades Sopian Hakim, Kamis (5/9).
” Penyelesaian administrasi LPJ DD Tahap 1 sangat penting, Jangan sampai nantinya untuk pencarian DD 40%Tahap ke 2 tertunda akibat kinerja staf desa yang kurang maksimal, sehingga mengorbankan banyak orang dan terhambatnya kegiatan fisik dan nonfisik di Desa Sumberjaya,” jelasnya.
Dikatakan PJ Sopian Hakim, Secara Tim schedule sudah sering dilakukan briefing, duduk bersama perangkat desa dan BPD.
” Iya, Sudah sering dan selalu disampaikan Soal penyelesaian LPJ DD Tahun 2024 Tahap 1 dan kegiatan lainnya agar segera diselesaikan.
” Sering kami ingatkan pentingnya melaksanakan kegiatan yang sudah di rencanakan dalam RPJMDesa agar dapat terealisasi Pembangunan secara merata dan mencapai target sesuai arahan dari pendamping desa,” Ujarnya.
” Bahkan dalam agenda tercatat telah dilakukan Rapat koordinasi bersama dengan BPD Sumberjaya yang dihadiri juga pendamping desa Sumberjaya terkait penggunaan anggara dana desa pada 22 Juli 2024 lalu,” imbuhnya.
Dijelaskan Kades Sopian Hakim, Berkenaan dari hasil Monev ( monitoring dan evaluasi keuangan desa )DPMD Kabupaten Bekasi yang di laksanakan di kantor Kecamatan Tambun Selatan pada tanggal 08 Agustus 2024 lalu, Selanjutnya kembali Camat Tambun Selatan melakukan evaluasi kinerja Pemerintah Desa Sumberjaya pada tanggal : 26 Agustus 2024 yang dihadiri oleh BPD Sumberjaya dan Pendamping Desa di ruang rapat Desa Sumberjaya.
” Ya disana dibahas tindak lanjut laporan penggunaan Dana Desa tahap 1 Tahun 2024 yang hingga saat ini belum juga dapat diselesaikan,” jelasnya
” Deadline bagi staf yang memiliki tanggung jawab pelaporan kegiatan DD Tahap 1 Tahun 2024 (Jum’at besok ), berharap ketiga staf desa Sumberjaya dapat menyelesaikan 9 item LPJ yang tertunda, agar riak riak kecil dan citra buruk soal Pemdes Sumberjaya dapat Segera terselamatkan, dan pencairan DD Tahap dua Tahun 2024 dapat segera terealisasi, untuk kemajuan dan pembangunan dalam segala bidang di Sumberjaya lebih intensif lagi,” pungkasnya.
(*/red)