Babelan Kabupaten Bekasi swatantranews Com || UPTD Wilayah Satu Pengelola persampahan Melaksanakan kegiatan Pemasangan Banner larangan membuang sampah di TPS liar di Desa Buni Bakti jalan Pertamina Buni Baru Kecamatan Babelan kabupaten Bekasi Jum’at, ( 22/11/2024)
“Langkah ini diambil agar oknum masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan yang dapat mencemari lingkungan, sampah bukan hanya tangung jawab UPTD Satu melainkan harus semua stakeholder dan elemen masyarakat harus ikut peran aktif menjaga lingkungan” terang Zulkarnain Lubis.
Ditempat terpisah Udin (39) masyarakat Desa Buni bakti mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh kepala UPTD pengelolaan persampahan Wilayah 1.
Tempat TPS liar yang berjarak hanya beberapa meter dari Pemukiman. Sampah umumnya sampah rumah tangga, terbungkus plastik, karung serta dus dan sampah tersebut menebarkan bau busuk sehingga mengganggu warga sekitar.
“Kami apresiasi atas tindakan dan langkah yang diambil oleh UPTD pengelolaan persampahan Wilayah 1 dan Muspika kecamatan Babelan,
” Saya berharap jangan hanya dipasang banner larangan membuang sampah, tapi harus ada tindakan tegas kepada penglola TPS liar dan para oknum yang terlibat harus diberikan sanksi yang tegas,” ujar Udin.
(*/red/Boby)