Buleleng, swatantranews – Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Buleleng, Kadek Widana, S.H., menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap investor nakal yang beroperasi di wilayah Buleleng. Menurutnya, keberadaan investor dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), namun tetap harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Saya atas nama pribadi dan lembaga berharap ada banyak investor masuk ke Buleleng. Ini bisa menambah pundi-pundi PAD kita. Tetapi, saya tekankan, mereka tidak boleh melanggar aturan yang sudah ada,” ujar Kadek Widana.
Ia menyebutkan, salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian adalah pembangunan tanpa izin di kawasan Bukit Seraja. Kadek menilai, kasus ini harus menjadi pintu masuk bagi OPD terkait, seperti Satpol PP, untuk menindak tegas pelanggaran serupa di masa depan.
“Saya berharap OPD bertindak tegas. Jika ada bangunan tanpa izin, tidak ada toleransi. Fungsi kami sebagai dewan adalah pengawasan, dan saya akan terus melaporkan hal ini. Satpol PP, sebagai penegak Perda, harus bertindak tanpa ragu-ragu,” tegasnya.
Kadek juga menyampaikan bahwa Komisi I dan Komisi III DPRD Buleleng telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD terkait, termasuk Satpol PP dan dinas perizinan. Dalam rapat tersebut, dinas terkait mengakui telah memberikan teguran lisan kepada pihak yang bersangkutan.
“Saya harap masalah ini tidak menjadi bola liar di masyarakat atau media sosial. Kita harus menunjukkan kepada investor bahwa Buleleng tegas dalam menegakkan aturan. Jika ingin berinvestasi, patuhi peraturan yang ada,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada investor yang mencoba melanggar aturan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.
(*/red/Bud**)