Buleleng, swatantranews – Polemik pembangunan villa di lahan negara Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, terus menuai sorotan. Meski sudah ada surat pemberhentian sementara dari Satpol PP Buleleng, aktivitas pembangunan diduga masih berlangsung. Hal ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak yang menyebut tindakan tersebut sebagai pelecehan terhadap wibawa pemerintah daerah.
Jro Karang Sadnyana, Wakil Ketua LSM Gema Nusantara (Genus), menilai kejadian ini sebagai bukti lemahnya penegakan aturan oleh pemerintah.
“Surat dari Satpol PP sudah jelas memerintahkan penghentian sementara. Namun, laporan masyarakat menunjukkan pembangunan masih berjalan. Ini adalah pelecehan terhadap keputusan Pemkab Buleleng dan wibawa Satpol PP sebagai eksekutor di lapangan,” tegas Jro Karang.
Ia menyatakan bahwa jika pembangunan tetap berlanjut, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau.
“Kami akan mendesak Polres Buleleng untuk bertindak tegas dan meminta adanya status quo terhadap objek hukum, yakni lahan negara di Bukit Ser,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM Genus, Anthonius Sanjaya Kiabeni, juga menyoroti lemahnya pengawasan. Menurutnya, Satpol PP telah menjalankan tugas sesuai aturan dengan mengeluarkan surat pemberhentian sementara pada 10 Januari 2025. Namun, ia menyayangkan fakta bahwa aktivitas pembangunan tetap berjalan.
“Kami mengapresiasi langkah awal Satpol PP. Namun, laporan masyarakat menunjukkan bahwa kegiatan masih berlangsung. Ini melecehkan wibawa Pemkab Buleleng dan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap sistem hukum yang ada,” ujar Anthonius.
Ia menambahkan, pemerintah harus segera bertindak tegas.
“Kami mendesak Pj. Bupati Buleleng untuk memberikan instruksi langsung kepada eksekutif untuk menghentikan kegiatan tersebut. Jangan sampai wibawa pemerintahan daerah dipertontonkan sebagai lemah di hadapan publik,” ungkapnya.
Anthonius juga berharap DPRD Buleleng sebagai representasi rakyat dapat mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikan pembangunan villa tersebut.
“Sistem yang kita bangun harus dihormati. Jika tidak, akan muncul masalah besar yang mencoreng wajah pelayanan publik,” katanya.
Surat dari Satpol PP Buleleng yang diterbitkan pada 10 Januari 2025 dengan nomor 300/47/Sat Pol PP/I/2025 menyebutkan bahwa pemilik villa telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun belum melengkapi perizinan dasar lainnya, termasuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dalam surat itu, Satpol PP meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga semua perizinan dipenuhi.
Namun hingga kini, masyarakat Pemuteran masih melihat adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemkab Buleleng dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku.
(*/red/**)