Kabupaten Bekasi, swatantranews- Sejumlah warga Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, angkat bicara terkait dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2023-2024 yang diduga dilakukan oleh Nurmansyah Kepala Desa Segara Makmur. Mereka menilai kinerja sang Kades buruk dan penuh kejanggalan, sehingga mendesak dilakukan audit menyeluruh oleh lembaga terkait, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, hingga unit Tipikor.
“Sejumlah indikasi penyimpangan mulai terlihat sejak 2023, antara lain terkait pemegang keuangan desa yang bukan berasal dari warga Desa Segara Makmur, honor perangkat desa yang kerap tertunda tanpa kejelasan, hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai tidak konsisten dan terkesan tambal sulam, “ujar sejumlah warga yang namanya enggan di sebut, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, sejumlah bukti sudah kami kumpulkan, seperti kegiatan pembangunan jalan lingkungan (jaling) yang seharusnya dikerjakan di tahun anggaran 2024 baru dikerjakan ditahun 2025.
“Kami menduga proyek jaling yang dikerjakan di 2024 tersebut dilaksanakan pada tahun 2025 menggunakan anggaran 2025 yang pencairannya dilakukan pada bulan Maret, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, “jelas warga Segaramakmur.
Meski ada klarifikasi dari kepala desa, warga tetap bersikukuh agar segera dilakukan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan dan kegiatan pembangunan desa.
“Kami menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah hak masyarakat yang tidak bisa ditawar, “tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Nurmansyah Kepala Desa Segara Makmur mengklaim bahwa serangan ini datang dari pihak-pihak yang tidak senang dengan dirinya. Ia menilai ada upaya untuk menjatuhkan nama baiknya di tengah masa jabatannya yang sedang berjalan.
“Semua kegiatan dilaksanakan, salahnya dimana, saya tahu orang yang melakukan ini, kalau mau mencalonkan diri nanti lah di tahun 2029 ketika masa jabatan saya sudah habis, “tukasnya, pada Senin (14/4/2025) kemarin.
(*/red/boby)








