Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Hj. Siti Qomariyah Sebut:  Manfaatnya Besar

Kab.Bekasi, swatantranews, Pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Menjadi topik bahasan Hj. Siti Qomariyah S.IP  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,  Dapil Jabar IX Kabupaten Bekasi dalam agenda, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja, melalui Jaminan sosial Ketenagakerjaan, TA  2025, Giat acara dilaksanakan di LT 2 Aula Kantor Desa Satriajaya Kecamatan Tambun Utara, Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat pada umumnya, khususnya aparatur desa, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hadir dalam acara, Hj. Siti Qomariyah S.IP  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sekdes Satriajaya mewakili Kades Asta Razan, Petugas BPJS Ketenagakerjaan, Babinsa, Bimaspol, Kepala Dusun,  Ketua RW, Ketua RT, Tokoh masyarakat,Tokoh Pemuda dan masyarakat Satriajaya.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Siti Qomariyah menegaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk memperluas kepesertaan Jamsostek di berbagai sektor, termasuk bagi para aparatur desa.

“Saya harap seluruh aparatur desa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Jamsostek. Ini adalah bentuk perlindungan kerja yang sangat penting bagi kesejahteraan mereka dan keluarganya, “tegas Hj. Siti Qomariyah.

Menurutnya, dengan menjadi peserta Jamsostek, aparatur desa akan mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua.

“Kami juga mendorong pemerintah desa untuk aktif mensosialisasikan perda ini kepada warganya, agar cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi semakin luas, “terangnya.

“Manfaat ikut BPJS Ketenagakerjaan adalah:

– Jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, PHK, dan kematian.
– Jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan sebelum pensiun.
– Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang memberikan perlindungan saat bekerja dan bepergian
– Jaminan kematian (JKM) yang memberikan santunan kepada ahli waris
– Jaminan pensiun (JP) yang memberikan jaminan ekonomi untuk masa tua
– Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang memberikan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja
– Bantuan KPR untuk memiliki hunian layak
– Beasiswa pendidikan untuk anak, dan banyak lagi ,” pungkasnya.

(*/red/boby)

Pos terkait

banner 728x250