Adhika Dirgantara Ingatkan Walikota Tegakkan Amanat Perda BPRS Terkait Penggajian PPPK

Kota Bekasi, swatantranews- Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi-PKS, Adhika Dirgantara menyampaikan terkait dengan pentingnya percepatan penerbitan Keputusan Wali Kota (Kepwal) tentang Bank Perekonomian Rakyat Sya’ri’ah (BPRS) Patriot Kota Bekasi.
Kepwal ini menjadi landasan operasional BPRS Patriot Kota Bekasi dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan Aleg PKS melalui interupsi dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Kamis (12/06/2025) seperti dikutip dari Suara Pena.
Pihaknya yang merupakan anggota Bapemperda dan perumus Perda BPRS ini, menegaskan bahwa DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menyepakati penugasan BPRS untuk mengelola gaji PPPK melalui Perda BPRS.
“Ini adalah amanat Perda yang harus dilaksanakan. BPRS mendapat tantangan sekaligus kesempatan untuk tumbuh kuat dan berkontribusi bagi UMKM serta ketahanan ekonomi Kota Bekasi,” ungkapnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan agar Wali Kota Bekasi dapat segera menerbitkan Kepwal tersebut, hal ini mengingat pelantikan PPPK yang akan dilaksanakan pada (01/07/2025) mendatang.
“Kepwal ini mendesak karena prosesnya harus selesai sebelum pelantikan. DPRD menyesalkan jika ada ketidaksungguhan atau penundaan dari pihak eksekutif,” tegas Dhika sapaan akrabnya.

Penugasan BPRS dalam penggajian PPPK dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran lembaga tersebut dalam mendukung perekonomian daerah. Namun, tanpa keputusan operasional dari Walikota, implementasi Perda BPRS tidak dapat berjalan optimal.
DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot segera menindaklanjuti amanat Perda ini guna memastikan hak-hak PPPK terpenuhi tepat waktu dan BPRS dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

(*/A.Wahyu)
Adv/humas setwan DPRD Kota Bekasi

Pos terkait

banner 728x250