CIKARANG, SWATANTRA NEWS – Kisruh pengelolaan aset Damkar di kawasan Pasar Baru Cikarang (PBC) semakin memanas dan memunculkan sejumlah kejanggalan. Setelah bungkam selama tujuh hari tanpa merespons surat resmi yang dikirimkan, Kepala UPTD PBC Hasim Adnan akhirnya mengundang Ketua Umum ASPEC, Sulaiman, untuk bertemu dan melakukan klarifikasi di kantornya terkait surat ASPEC Nomor 002/ASPEC/V/2026.
Namun, pertemuan yang diharapkan akan menjelaskan persoalan tersebut justru berujung pada pertanyaan baru. Saat berdialog, Hasim Adnan mengklaim bahwa bangunan eks Hanggar Damkar yang kini dijadikan tempat usaha penggilingan bakso sudah tidak dikontrakkan lagi sejak dua tahun lalu.
Pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Sulaiman. Menurutnya, bukti fisik di lokasi justru membuktikan sebaliknya.
“Pak Kepala UPTD bilang tempat itu sudah kosong dan tidak beroperasi selama dua tahun. Tapi faktanya, cerobong asap penggilingan masih berdiri tegak, meja kerja, hingga peralatan usaha masih ada lengkap di lokasi. Kalau memang sudah tutup dan dikosongkan, kenapa peralatan itu tidak dibongkar atau dibawa pergi? Ini jelas ada yang tidak beres,” ungkap Sulaiman kepada Swatantra News, Jumat (14/5/2026).
Kejanggalan: Surat Konfirmasi Dikembalikan Tanpa Jawaban
Poin ganjil lainnya muncul saat pertemuan usai. Alih-alih memberikan jawaban tertulis atas pertanyaan yang diajukan, pihak Kepala UPTD justru mengembalikan kembali surat konfirmasi yang dikirimkan ASPEC sebelumnya. Padahal, organisasi tersebut sama sekali tidak meminta dokumen itu dikembalikan.
Sulaiman menegaskan, tujuan surat dan pertemuan itu adalah untuk mendapatkan penjelasan resmi, bukan menerima kembali dokumen yang mereka kirim.
“Kami datang dan mengirim surat itu butuh jawaban tertulis atas dua hal utama: di mana keberadaan mobil Damkar hasil kompensasi dari PT Metric Elcipta, dan apa dasar hukumnya jika hanggar milik pemadam kebakaran beralih fungsi jadi tempat usaha bakso. Eh, malah surat kami dikembalikan begitu saja. Kami tidak butuh surat kami balik, kami butuh tanggapan resmi dari UPTD. Ini bukan jawaban,” tegas Sulaiman.
Berikut kronologi lengkap perjalanan komunikasi kedua belah pihak:
1. Selasa, 6 Mei 2026: ASPEC mengirim surat konfirmasi Nomor 002, diterima oleh staf UPTD dengan tenggat waktu jawaban enam hari kerja.
2. Senin, 12 Mei 2026: Batas waktu jawaban habis, namun UPTD tetap bungkam dan tidak memberikan balasan apa pun.
3. Pekan ini: Kepala UPTD baru menghubungi via telepon dan mengundang Ketua ASPEC untuk klarifikasi.
4. Saat pertemuan: UPTD mengaku tempat usaha sudah tutup dua tahun, lalu mengembalikan surat ASPEC tanpa memberikan penjelasan tertulis.
Layangkan Pengaduan ke Bupati dan Inspektorat
Karena tidak mendapatkan kejelasan dan jawaban yang memuaskan, ASPEC akhirnya memutuskan melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi pada Jumat (14/5/2026). Dalam surat pengaduan itu, ada tiga tuntutan utama yang diajukan:
1. Audit Investigatif: Melacak keberadaan dan memeriksa kondisi riil mobil Damkar yang menjadi kewajiban kompensasi dari PT Metric Elcipta.
2. Usut Legalitas: Membuka dan meneliti Surat Keputusan Bupati yang dijadikan dasar alih fungsi bangunan hanggar, serta menelusuri aliran dana retribusi dari usaha penggilingan bakso tersebut.
3. Kembalikan Fungsi Aset: Meminta agar hanggar dikembalikan fungsinya sebagai Pos Damkar demi menjamin keselamatan lebih dari 1.000 pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar.
“Kalau Pak Kepala UPTD beralasan sudah dua tahun tidak dikontrakkan, tunjukkan buktinya. Tunjukkan SK penghentian sewa, berita acara pengosongan lokasi, dan jelaskan di mana peralatan usaha itu disimpan. Selain itu, jelaskan juga ke mana perginya mobil Damkar itu. Bungkam dan mengembalikan surat kami bukanlah bentuk jawaban yang bisa kami terima,” tandas Sulaiman.
Dalam berkas pengaduan tersebut, ASPEC turut melampirkan bukti tanda terima surat, dokumentasi foto dan video kondisi hanggar yang masih berisi peralatan usaha, serta catatan kronologi pengembalian surat oleh pihak UPTD. Surat pengaduan ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran, Kejaksaan Negeri Cikarang, dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. (Mhfd)







