Askun Desak KPK Segera Bongkar Dugaan Gratifikasi HGB di Atas Kawasan Hutan Karawang

KARAWANG, SWATANTRANEWS — Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke Kantor ATR/BPN Karawang, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H. — atau yang akrab disapa Askun — mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan gratifikasi terkait pencaplokan kawasan hutan produksi yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri di Kabupaten Karawang.

Rabu, 24 September 2026

Dugaan ini mencuat setelah Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) mengirimkan surat klarifikasi dan permohonan audiensi kepada Kantor ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026, terkait ratusan hektar lahan kawasan hutan produksi yang dikelola petani namun diduga dicaplok oleh puluhan perusahaan di kawasan KIIC Karawang.

Surat tersebut kemudian dibalas pada 15 September 2026, di mana pihak ATR/BPN Karawang mengakui adanya tumpang tindih lahan kawasan hutan produksi dengan lahan industri, merujuk surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: B/UK.01.01/35-300/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Menurut para petani, persoalan ini sebenarnya telah muncul sejak tahun 2017, saat Kementerian Kehutanan menyatakan sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi masuk dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Kini, tercatat sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC diduga mencaplok 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap oleh petani.

“Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar jika pada Kamis besok, para petani akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Askun.

Kasus Dapat Terungkap Seperti di Kota Bogor

Askun menegaskan, apabila KPK membongkar dugaan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan hutan produksi yang dialihfungsikan menjadi kawasan industri ini, maka nasib Karawang dapat berjalan sama seperti kasus di Kota Bogor, di mana delapan orang mulai dari pejabat hingga pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sampaikan, jika kasus di Karawang ini bisa dibongkar KPK, maka dapat dipastikan nasib Karawang bisa sama seperti Kota Bogor,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pihak ATR/BPN Karawang maupun pengelola kawasan KIIC tidak menganggap diri bersih sepenuhnya dalam persoalan ini.

“Sudah tahu itu lahan masuk IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap mengeluarkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa dengan semua ini? Ini persoalan lama sejak 2017. Maka saya minta KPK membongkar ini semua,” tandasnya.

Batalkan HGB atau Bongkar Perusahaan

Atas persoalan tersebut, Askun mendesak ATR/BPN Karawang untuk membatalkan seluruh sertifikat HGB di atas lahan kawasan hutan produksi yang beralih fungsi menjadi kawasan industri.

“Atau pilihan keduanya, ya bongkar perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan itu,” tegas Askun.

Ia pun meminta Kepala Kantor ATR/BPN Karawang untuk tidak menutup mata atas permasalahan ini.

“Kepala BPN Karawang di mana? Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar perusahaan itu,” seru Askun.
(Gobank)

Pos terkait