BEKASI, SWATANTRANEWS — Tim Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung meninjau lokasi dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aliran Sungai Bendung Srengseng Hilir (BSH), Kabupaten Bekasi, pada Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi atas laporan warga yang diajukan sejak ditemukannya indikasi pencemaran pada 11 September lalu.
Peninjauan dilakukan di wilayah Desa Sukaindah dan Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya. Tim mengambil sampel air dan tanah di tiga titik utama: badan sungai yang diduga menjadi tempat pembuangan, lahan persawahan yang teraliri air sungai tersebut, serta kolam-kolam warga yang menjadi sumber air kehidupan. Seluruh sampel akan diuji di laboratorium sebagai dasar penentuan langkah hukum dan upaya pemulihan lingkungan.
Kegiatan didampingi langsung oleh Penggerak Gotong Royong Petani Bekasi Wilayah Utara, yang melibatkan perwakilan dari empat kecamatan — Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi — wilayah yang keseluruhannya bergantung pada aliran sungai ini untuk kebutuhan pertanian dan air bersih sehari-hari.
Warga Empat Kecamatan Bersatu Kawal Kasus
Muhamad Fauzi, Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara, menyambut baik langkah kementerian sekaligus menegaskan kesatuan warga untuk mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kehadiran tim di sini adalah awal yang kami tunggu. Namun ini belum selesai. Warga Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi berdiri bersama — kami tidak akan membiarkan sumber kehidupan kami dirusak,” ujar Fauzi di lokasi kegiatan.
Ia menjelaskan pencemaran ini mengancam tidak hanya kerugian hasil panen, tetapi juga keamanan pangan dan kesehatan ribuan warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai.
“Kami menuntut hasil uji laboratorium dipublikasikan secara terbuka dan transparan. Apabila terbukti ada pihak yang membuang limbah B3 secara ilegal, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pihak yang bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan dan mengganti seluruh kerugian yang diderita masyarakat,” tegasnya.
Berlandaskan Ketentuan Hukum yang Tegas
Penanganan kasus ini didasarkan pada seperangkat aturan perundang-undangan:
– UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 59 melarang penanganan limbah B3 tidak sesuai ketentuan, ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar; Pasal 98 melarang pembuangan limbah tanpa izin dan pengolahan; Pasal 87–93 mengatur hak atas ganti kerugian akibat pencemaran.
– PP No. 101 Tahun 2014 — mengatur prosedur ketat pengelolaan, pengangkutan, hingga pembuangan limbah B3; dilarang dibuang langsung ke badan air maupun lahan.
– PP No. 22 Tahun 2021 — memuat baku mutu air, persyaratan izin lingkungan, serta kewajiban pemulihan lingkungan yang tercemar.
– Permen LHK No. 6 Tahun 2021 — tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
Selain pengambilan sampel, tim juga melakukan wawancara mendalam dengan warga terdampak guna mengetahui kronologi kejadian serta dampak yang dirasakan terhadap aktivitas pertanian, sumber air, dan kesehatan. Warga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Bekasi, serta Dinas Lingkungan Hidup turut mengawal proses ini hingga tuntas.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan didokumentasikan secara lengkap. (red)







